Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan

Habib Rizieq Resmi Ditahan
Rizieq Shihab saat dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol (Sabik Aji Taufan)

RADARBANDUNG.id – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam.

Habib Rizieq diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12). Setelah itu Habib Rizieq menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, langsung menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan cukup lama, Habib Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu (13/12) dini hari.

Ia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Habib Rizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Ia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.

Dengan pengawalan ketat polisi, Habib Rizieq menuju ke mobil tahanan. Dan, direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan. Mereka meneriakkan takbir, serta sempat berteriak agar Habib Rizieq tidak diborgol.

“Kenapa imam kami diborgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang dari massa diiringi isak tangis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kemarin mendatangi Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.25 WIB. Dia tampak didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman. Sebelum masuk ke kantor Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rizieq sempat memberikan komentar pada awak media.

”Assalamualaikum, hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan perundang-undangan,” kata Rizieq. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus. Dia hanya akan menjawab pertanyaan penyidik sesuai fakta yang ada. ”Persiapannya, kita jawab saja selesai kan, saya selalu sehat walafiat. Intinya pemeriksaan tentang kerumunan,” ucapnya.

Rizieq juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bersembunyi dari panggilan polisi. Selama ini dia berada di pesantrennya yang berada di Megamendung, Bogor, untuk pemulihan kesehatan. Hanya sesekali Habib Rizieq ke Petamburan dan Sentul untuk menengok anak dan cucunya.

(jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D