RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi memastikan bahwa, surat pemanggilan kedua telah diberikan, dengan jadwal pemeriksaan yang akan berlangsung pada pekan depan.
Diketahui, sedianya Habib Rizieq dipanggil Kamis (10/12/2020). Namun, tak datang karena alasan kesehatan dan kelelahan.
“Surat panggilan kedua sudah dikirim. (dengan jadwal) hari Senin 14 Desember. Pemeriksaan (panggilan) kedua,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Menjadi Tersangka, Absen Pemeriksaan di Polda Jabar
Pemanggilan terhadap Rizieq Shihab ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana UU Penanggulangan Wabah, terkait kerumunan acara peletakan batu pertama pada pesantren daerah Megamendung, Kab. Bogor.
-
Pemeriksaan 3 hari berturut-turut
Dengan jadwal ini, maka Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan 3 hari berturut-turut dalam kasus kerumunan Megamendung. Sebab, akan ada 3 orang yang dijadwalkan dimintai keterangannya oleh penyidik.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Habib Rizieq Shihab Tenang-tenang Saja
Mulai pemanggilan Habib Rizieq, Senin (14/12/2020). Disusul Bupati Bogor Ade Yasin sehari kemudian dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang semula dipanggil bersama Ade Yasin berubah menjadi Rabu (16/12/2020).
“Bupati (Ade Yasin) 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember. Kami juga memanggil Muhammad Rizieq Shihab, Senin 14 Desember 2020,” ungkapnya seraya menambahkan semua pemeriksaan rencananya berlangsung di Mapolda Jabar.