RADARBANDUNG.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak berkomentar banyak terkait penetapannya sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum pimpinan FPI Aziz Yanuar, sikap Habib Rizieq biasa-biasa saja.
“Tidak, beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kami lakukan sekarang,” ungkap Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Menurutnya, respons Habib Rizieq sesuai dengan langkah hukum, seperti meminta surat pemanggilan tersangka kepada polisi. Sementara terkait pencekalan, Habib Rizieq juga tidak banyak berkomentar.
Begitupun dengan Aziz yang juga enggan berkomentar banyak terkait pencekalan tersebut. “Itu wewenang kepolisian, saya tidak menanggapi wewenang tersebut,” tuturnya.
-
Keberadaan Habib Rizieq
Aziz enggan memberitahukan posisi atau keberadaan Habib Rizieq saat ini. Beberapa kali, Habib Rizieq mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Aziz hanya mengatakan Habib Rizieq berada di kediamannya.
Namun, Aziz tak memberi tahu lebih jelas perihal kediaman Habib Rizieq. “Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan,” kata Aziz.
Aziz pun meyakini bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah tahu keberadaan Habib Rizieq. “Yang jelas pihak kepolisian saya yakin sudah mengetahui,” ujar Aziz.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga menjadi tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Menjadi Tersangka, Absen Pemeriksaan di Polda Jabar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12) menyebut, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU.
Sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.