RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Beberapa nama besar terseret dalam kasus ini.
Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
Namun, Shabri dan Maman dikenakan Undang-undang No. 6 /2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbeda dengan Rizieq yang dikenakan KUHP.
Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat ini.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara.
Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Yusri mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara 8 Desember 2020.
Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Para tersangka bisa dikenakan upaya paksa berupa pemanggilan maupun penangkapan jika terus mangkir.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kan ada dua (upaya paksa), pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa,” jelas Yusri.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikan status kasus kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka Kerumunan Megamendung?
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.