RADARBANDUNG.id – Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di tol Jakarta–Cikampek, tepatnya pada Km 50, Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ada dua versi tentang insiden tersebut. Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, enam orang tersebut didor karena menyerang anggotanya.
Namun, versi FPI, justru polisi yang tiba-tiba menembaki laskar FPI saat mengawal perjalanan Rizieq Shihab.
Kejadian itu mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk dari Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan kejadian itu.
Anam menyebutkan, tim bergerak sejak kemarin. Mereka mendatangi sumber-sumber langsung dari kedua pihak. ’’Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi,’’ katanya.
Ia berharap jajaran Polda Metro Jaya maupun FPI bersedia terbuka dan bekerja sama dengan tim Komnas HAM. “Proses awal, tim telah mendapatkan beberapa keterangan secara langsung dan sedang memperdalam,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, Persatuan Bangsa-Bangsa mengatur penggunaan senjata api dengan mengeluarkan Basic Principles on The Use of Force and Firearms (BPUFF).
Baca Juga: Foto 6 Jenazah Pengawal Habib Rizieq Beredar, Ini Faktanya
’’Dalam aturan itu, penggunaan senjata api dengan tujuan penegakan hukum harus menganut asas legalitas, kepentingan, dan keseimbangan,’’ tuturnya.
Kalau ada polisi yang menggunakan senjata api secara sewenang-wenang, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
’’Jika ada status quo kepentingan politik dan korbannya sipil,’’ terangnya.
Baca Juga: Bentrok dengan Polisi, 6 Pengikut Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Polri juga telah memiliki protap penggunaan senjata api sebagai turunan aturan PBB. Yakni, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Baca Juga: Munarman: Fitnah, Laskar FPI Dibantai Itu
’’Dalam situasi mendesak, polisi harus menembakkan senjata api ke arah atas dengan kehatian-hatian untuk menurunkan moril dan memberi peringatan,’’ ujarnya.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung Rizieq.
Baca Juga: Aa Gym Ajak Umat Berdoa Kebenaran dalam Peristiwa 6 Laskar FPI Ditembak Mati Terungkap
’’Selama ini laporan yang ada baru dari kepolisian,’’ terangnya.
Ia menuturkan, untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran, diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Guru besar pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah itu meminta masyarakat menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan kekerasan. ’’Dan hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tegasnya.
(jpc)