RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) kooperatif, dengan datang memenuhi panggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kerumunan Megamendung, Kab. Bogor.
“Kami berharap siapapun juga ketika penyidik panggil dalam rangka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, kami berharap dan mengimbau agar kooperatif dan datang saja. Karena dengan datang, itu akan semakin terang benderang, dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang sekelasnya mengapa itu terjadi dan sebagainya,” ujarnya di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (7/12).
Polda Jabar rencananya akan melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq 7 atau 8 Desember ini. Terkait hal tersebut, Erdi menegaskan, apabila HRS tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan akan melakukan jemput paksa.
“Apabila memang tidak, itu tentu melanggar hukum, dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali, ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa,” tegasnya.
Erdi menyampaikan, penyidik rencananya akan memeriksa Habib Rizieq di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. pada Kamis (10/12).
Selain Habib Rizieq, pemeriksaan kasus itu juga terhadap penyelenggara acara peletakan batu pertama pembangunan ponpes.
“Untuk masalah yang kerumunan Megamendung, jadi besok kita sama-sama ketahui bahwa tanggal 8 itu ada pemeriksaan sebagai saksi bagi pemilik kemudian penyelenggara pada pesantren, itu tanggal 8 besok ya kita minta keterangan dan itu oleh Polres,” katanya.
-
Tingkatkan status hukum kasus RS UMMI
Selain itu, Kepolisian juga telah meningkatkan status hukum kasus Rumah Sakit UMMI Bogor, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Bentrok dengan Polisi, 6 Pengikut Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Erdi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan fakta adanya perbuatan pidana.
“Hari ini penyidik dari Polresta Bogor dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan gelar Perkara untuk meningkatkan kasus terkait masalah RS UMMI dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah selesai, disampaikan kepada kami bahwa hari ini sudah dinaikkan tingkat dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Munarman: Fitnah, Laskar FPI Dibantai Itu
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menambahkan, dugaan tindak pidana yang ditemukan penyidik itu berkaitan dengan menghalangi penanggulangan wabah.
“Menemukan dugaan peristiwa pidana menghalangi penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun (penjara) dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan,” pungkasnya.
(muh)