Bawaslu Sita Paket Sembako di Pilbup Bandung

Bawaslu Sita Paket Sembako di Pilbup Bandung
Jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung saat memperlihatkan sembako yang diduga money politik di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bawaslu Kab. Bandung dihadapkan pada dua kasus dugaan politik uang, yang dianggap akan menguntungkan 2 pasangan calon (paslon) yang berbeda dalam Pilbup Bandung 2020

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab. Bandung, Hedi Ardia mengatakan kasus pertama yaitu berdasarkan laporan masyarakat.

Yaitu tentang adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras 43 karung, minyak goreng 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang Rp150 ribu.

“Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pukul 23.00 WIB, hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” kata Hedi saat dihubungi wartawan, Senin (7/12).

Setelah mendapatkan informasi kejadian, Panwascam langsung ke lokasi, tepatnya persis depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh. 

Hedi mengungkapkan, ada banyak massa di lokasi kejadian. Karenanya, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, temuan itu sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk diinterogasi oleh Panwascam.

“Berdasarkan pengakuan yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye paslon nomor 3 diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya,” ungkap Hedi.

Kata Hedi, kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa Bawaslu untuk selanjutnya ditangani Gakkumdu, yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” tutur Hedi.

Kasus kedua yaitu Bawaslu juga mendapat informasi tentang adanya pembagian sembako oleh Timses paslon nomor 1 di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. 

Baca Juga: Gelombang Hasil Reaktif Covid-19 Ribuan Petugas KPPS Pilbup Bandung

Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kab. Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor 1 sambil di atas panggung sambil membagikan paket sembako.

“Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang,” terang Hedi.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilbup Bandung, 1.150 Polisi Dirapid Test

Kedua kasus ini, sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur baik formil dan materialnya. Pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan politik uang ini adalah kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.

“Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon,” pungkas Hedi.

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D