Mensos Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Segini Total Harta Kekayaannya

Mensos Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Segini Total Harta Kekayaannya
Mensos Juliari P Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB. Didampingi oleh sejumlah orang, Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com )

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengadaan Bansos (bantuan sosial) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Minggu (6/12) dini hari Wib.

KPK menduga, politikus PDI Perjuangan itu menerima fee Rp 17 miliar untuk keperluan pribadinya.

Menelisik harta kekakayaan Juliari dalam laman e-lhkpn.go.id pada Minggu (6/12), Wakil Bendahara Umum PDIP itu memiliki harta sebanyak Rp 47,18 miliar.

Juliari terakhir menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Harta dari sektor aset dan bangunan yang tersebar pada berbagai wilayah menjadi aset kekayaan terbanyak Juliari.

Ia tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat) dan Jakarta dengan nilai total Rp 48.118.042.150 atau Rp 48,1 miliar.

Juliari tercatat hanya memiliki satu unit alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp 618.750.000. Sementara itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Juliari senilai Rp 1.161.000.000.

Juliari juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 4.658.000.000. Kas dan setara kasnya, senilai Rp 10.217.711.716.

Total, harta Juliari sebanyak Rp 64.773.503.866. Kendati demikian, ia memiliki utang Rp 17.584.845.719. Sehingga total hartanya Rp 47.188.658.147.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program Bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako pada Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan seorang berinisial AW.

Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Camat Hingga Ketua RT di Jabar Diduga Selewengkan Bansos Covid-19

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ingat, Pelaku Penyelewengan Dana BOS Bisa Dihukum Mati

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Abaikan imbauan KPK

Mensos Juliari Peter Batubara mengabaikan imbauan KPK terkait program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan agar tak menyelahgunakan anggaran Bansos penanganan Covid-19.

Baca Juga: Selewengkan Dana Penanganan COVID-19 Terancam Hukuman Mati

“Sudah bolak balik kita ingat kan, tapi dianggap persahabatan kali,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (6/12).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademi ini menyebut, pihaknya seringkali mengingatkan Juliari terkait penanganan Bansos. Terlebih, kader PDI Perjuangan itu pun telah menyambangi KPK untuk berkonsultasi terkait Bansos Covid-19.

“Kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah,” tegas Ghufron.

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D