RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang brigadir polisi yang bertugas saat unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di Kota Bandung, Kamis 8 Oktober lalu, memasuki babak baru.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan besok, Senin (7/12).
Hal tersebut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago sampaikan. Erdi menegaskan, penanganan kasus tersebut telah dinilai lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar,” katanya melalui keterangan tertulis.
Dengan demikian, kasus yang menjerat 6 tersangka yang merupakan simpatisan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera dilanjutkan ke pengadilan.
Adapun para tersangka merupakan anggota atau simpatisan KAMI tersebut adalah DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Diborgol Bikin Sakit Rekan
“Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Senin, guna dilanjutkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan pangkat Brigadir berinisial A.
Baca Juga: Pimpinan KAMI Jabar Diperiksa 7 Jam di Polda Jabar
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi sempat menjelaskan, penyekapan itu terjadi di posko relawan KAMi di Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung.
Mereka kemudian disangkakan Pasal 170 dan 351, terancam penjara di atas dari lima tahun.
“Begitu anggota melakukan pengecekan ke dalam posko, di posko tersebut terjadilah penganiayaan terhadap anggota kita,” katanya.
(muh)