Polda Jabar Panggil Habib Rizieq soal Kerumunan Kamis 10 Desember

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jabar dijadwalkan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis, 10 Desember mendatang.

Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari penggalian saksi dari pihak pemerintah, 1 dan 2 Desember lalu.

“Rrencana tanggal 10 (Desember) ini akan kita panggil bapak HRS, diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (4/12/2020).

“Pelan-pelan kita sudah mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil,” imbuhnya. 

Erdi menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pada Senin (7/12). Untuk mengantisipasi kerumunan, Erdi meminta agar massa HRS tak datang saat pemeriksaan nanti.

Erdi menilai, kedatangan massa itu tak perlu lantaran dalam ruangan penyidik itu, lanjut Erdi, hanya boleh ada yang bersangkutan dan penasihat hukumnya.

“Diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan,” ujarnya.

Selain itu, terkait kasus lain yang juga masih melibatkan HRS, yakni terkait perawatan RS Ummi Kota Bogor, kata Erdi, kepolisian akan melibatkan sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan, di antaranya saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Mayoritas saksi ahli yang akan dipanggil yaitu dimulai dari epidemiolog dan juga ahli IT.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Minta Maaf

Adapun, pemeriksaan pada dugaan tindakan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Termasuk prosedur rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan pasien Covid-19 yang berujung pada laporan terhadap Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

“Bertambahnya (saksi) nanti beberapa ahli juga dari epidemiologi kemudian mungkin juga dari ahli IT juga lalu mungkin dari IDI,” ucapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan, Polda Jabar: Proses Hukum Jalan Terus

“Tapi ini kan masih penyidik dalami, karena rangkaian ini juga harus ada kehati-hatian prosedurnya harus benar-benar melakukan pengecekan dan aturannya,” jelasnya.

Sebelumnya, polemik ini bermula saat polisi menerima laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor tentang dugaan RS Ummi menghalangi tugas dalam mengecek kondisi kesehatan Rizieq Shihab (HRS) yang dirawat sejak 24 November dan keluar rumah sakit pada Sabtu (29/11) malam hari.

(muh) 

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D