RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jabar telah melayangkan pemanggilan terhadap panitia acara yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kab. Bogor.
Namun, Kepolisian belum menerima konfirmasi pemenuhan panggilan keterangan tersebut.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Megamendung ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini, panitia penyelenggara acara telah diminta hadir 8 Desember untuk dimintain keterangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago memastikan, surat panggilan sudah dilayangkan. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi balasan.
“Untuk tanggal 8 sudah kita berikan suratnya, kita tunggu aja nanti, apakah hadir atau tidak, jadi belum ada konfirmasi,” katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (2/12).
Terkait kasus tersebut, Erdi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab akan tetap berjalan meski sudah ada permintaan maaf secara terbuka dari Habib Rizieq. (Baca: Habib Rizieq Akhirnya Minta Maaf)
“Selama ini proses masih berjalan, karena sekarang masih ada pemanggilan saksi-saksi. Selama ini masih berjalan (proses hukumnya),” jelasnya.
Baca Juga: Sosok Habib Rizieq di Mata Ustadz Abdul Somad
Pada sisi lain, sambung Erdi, pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah telah berlangsung sesuai jadwal.
Pemanggilan saksi dari unsur pemda dijadwalkan 1 Desember 2020 dan 2 Desember 2020. Erdi menyampaikan, pemeriksaan telah berlangsung di Mapolres Bogor.
Baca Juga: Ulah Habib Rizieq dan RS Ummi Bisa Berdampak Hukum
“Kemarin semua saksi hadir semuanya. Hari ini masih ada pemeriksaan enam orang lagi, diperiksa di Polres Bogor. Namun tetap dalam konteks penyidikan gabungan antara Polres Bogor dan Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.
“Pemeriksaan hari ini (2/12) yaitu beberapa perangkat pemda, ada (ketua) RT, (ketua) RW, kemudian ada (unsur petugas) puskesmas, ada Bhabinkamtibmas,” imbuhnya.
(muh)