RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kota Bandung naik status dari zona oranye ke zona merah atau risiko tinggi level kewaspadaan Covid-19.
Hal itu dibenarkan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Dengan status ini, Ema mengungkapkan berbagai kemungkinan langkah yang akan Pemkot Bandung lakukan.
Namun sejauh ini, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema telah menginstruksikan jajarannya, seperti untuk melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh jalan jalan protokol 3 kali dalam satu minggu.
Selain itu, terus melakukan razia masker, sekaligus memberlakukan denda/sanksi bagi masyarakat yang melanggar (sesuai peraturan).
Satpol PP juga diminta untuk terus melakukan woro-woro mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat, terutama pada tempat-tempat potensi keramaian.
Selain itu, Satpol PP juga diinstruksikan untuk lakukan membubarkan setiap potensi kerumunan dan penyiapan petugas pada tempat-tempat publik, seperti Alun alun, taman, dan jalur-ruas jalan yang potensi terjadi kerumunan.
Termasuk melakukan penertiban/penutupan jl.Dipati Ukur saat malam hari serta penertiban PKL di lokasi tersebut, dengan maksimal aktifitas hingga pukul 21.00 Wib.
Pengamanan pada ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan juga telah ia instruksikan kepada Dishub.
“Sekaligus melakukan razia/penertiban kepada para sopir/ penumpang ( baik kendaraan umum maupun pribadi ) yang tidak bermasker dan tidak menjaga jarak,” ungkap Ema dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
“Zona merah, idealnya kendaraan kapasitas 30%,” timpalnya.
Selain itu, kemungkinan Pemkot melalui Dishub dan Kepolisian, melakukan blocking sejumlah ruas jalan dan pemberlakuan tutup jalan saat malam hari hingga pagi, serta penjagaan pada wilayah perbatasan.
“Lakukan simulasi dengan jajaran kepolisian, sebagai bahan masukan pertimbangan untuk wali kota kaitan penempatan check point,” instruksi Ema kepada jajaran Dishub.
Selanjutnya, evaluasi secara objektif terhadap kegiatan pada pusat perdagangan dan toko-toko modern/toko individu kaitan penerapan protokol kesehatan, kata Ema juga diperlukan, baik terhadap penjaga toko atau pembeli, serta evaluasi jam operasional.
“Dengan status zona merah, maka kapasitas ruang usaha maksimal 30% dan jam operasional hingga pukul 18.00,” ungkapnya.
Baca Juga: Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Menggila, Stop Acara Kumpul-kumpul!
Selain itu, kepada dinas terkait, Ema juga menegaskan, telah menginstruksikan untuk melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan, bilyard, hotel, resto-cafe terhadap disiplin protokol kesehatan (penjaga dan pengunjung). Serta evaluasi kapasitas ruang usaha serta jam operasional.
Khusus resto-cafe akan kembali dievaluasi kaitan kebijakan dine-in, dimana zona merah idealnya dipertimbangkan take away dan jam operasional sampai pukul 19.00 Wib.
Baca Juga: Waspadai Kluster Keluarga! Kota Bandung Sudah di Titik Rawan Covid-19
Sedangkan untuk antisipasi tibanya libur panjang, mengingat status zona merah ini, maka okupansi hotel dipertimbangkan maksimal 50% dengan disiplin protokol kesehatan ketat.
“Terutama tamu hotel sangat potensial OTG dari zona merah,” imbuhnya.