RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus kerumunan Megamendung, Kab. Bogor.
Dengan status baru, peluang penetapan tersangka pun terbuka. Tak menutup kemungkinan, Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi salah satu di antaranya.
“Perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ketingkat penyidikan,” ucap Dir Krimum Polda Jabar, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi, saat konferensi pers di Polda Jabar, Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11).
Patoppoi menyatakan, penyidik telah menemukan fakta-fakta adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (ponpes) Agrikultural Markaz Syariah Megamendung, Kab. Bogor, beberapa waktu lalu.
Kesimpulannya, terjadi dugaan tindak pidana sesuai dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarintanaan kesehatan dan pasal 216 KUHPidana.
Dengan peningkatan status tersebut, kata Patoppoi, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya penetapan sejumlah tersangka.
Meski belum menjelaskan secara detil, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemilik ponpes yakni Habib Rizieq Shihab bisa menjadi tersangka.
“Kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka,” tegasnya.
“Potensi suspect, itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes,” imbuh Patoppoi.
“Penyidik sudah mengklarifikasi satu orang ahli esimologi dari Universitas di Jabar, sudah menganalisa rekaman CCTV seputaran TKP berikut Chanel Youtube serta mempelajari Keputusan Bupati Bogor No. 443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal.7 Oktober 2020.” ucapnya.
Pelanggaran acara itu pun mengacu pada keputusan Bupati Bogor terkait penanggulangan wabah Covid-19 yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam keputusan itu tertuang Kegiatan pondok pesantren yang diperbolehkan namun tak boleh dikunjungi.
Lalu, kegiatan pertemuan dibatasi 50 persen dari kapasitas atau 150 orang maksimal dengan batasan waktu maksimal tiga jam dalam sebuah acara.
Namun, ia menerangkan, acara penyambutan yang dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio MS di Megamendung tidak menaati protokol kesehatan karena dihadiri sekitar 3.000 orang dan berlangsung lebih dari tiga jam.
Ia menambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, sudah memasang baliho himbauan untuk mentaati protokol kesehatan dan juga sudah dilakukan imbauan secara langsung oleh petugas Satgas Covid-19.
“Penyelenggara juga tidak membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga: RS Ummi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Habib Rizieq, Terpapar Corona?
Kemudian, ia mengegaskan, dengan status penyidikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada sejumlah pihak termasuk dari unsur panitia acara.
Pada sisi lain, berkas penyidikan dan surat penetapan penyidikan akan segera dirampungkan.
“Kalau tahap penyidikan, kalau tidak hadir, penyidik akan panggil kedua dan bisa upaya paksa,” pungkasnya.
(muh)