RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sebanyak 55 warga terjaring dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Satpol PP Kota Bandung pada dua terminal bus, Selasa (24/11/2020).
Puluhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terjaring petugas pada seputar Terminal Leuwipanjang, dan Terminal Ledeng.
“Operasi hari ini kawasan terminal. Sebanyak 41 pelanggar di Leuwipanjang dan 14 lainnya kawasan Ledeng,” ujar Rasdian Setiadi, Kasatpol PP Kota Bandung.
Sebanyak 17 orang dari 55 pelanggar kena sanksi denda administrasi Rp50 ribu. Total denda yang terkumpul Rp850 ribu.
“Pelanggar lain mendapat sanksi sosial, antaranya menyapu sekitar lokasi operasi hingga push up. Khusus yang push up mereka bersedia dan dalam keadaan fit,” terang Rasdian.
Aparat penegak perda, tegasnya, masih akan terus melakukan pengawasan lapangan.
“Kami bersama-sama TNI, Polri hingga aparat kewilayahan berkoordinasi dan akan bersama-sama melakukan kegiatan serupa,” katanya.
Rullie Pringadie, Kepala Seksi Fasilitasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung menambahkan, 21 dari 30 kecamatan sudah mengadakan operasi AKB.
Baca Juga: Publik Yakin Vaksin Covid-19 Merah Putih akan Akhiri Pandemi
“Sembilan kecamatan lagi kita jangkau dalam 4 hari ke depan,” katanya.
Ia pun meminta kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Contohnya, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Menko Luhut-Wapres AS Ngobrol 15 Menit Soal Produksi Vaksin Covid-19, Ini Hasilnya
“Petugas bisa mengawasi. Tetapi kesadaran diri sendiri yang paling utama. Jangan sampai ketika tidak ada operasi lalu tidak digunakan (maskernya). Jangan sampai hal seperti ini terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, seorang warga yang terjaring operasi petugas pada Terminal Leuwipanjang mengaku sedang terburu-buru.
“Sebenarnya bawa ada di kantong (jaket). Tapi karena lagi ada urusan terburu-buru, saya tidak pakai. Saya lupa,” kata warga Kel. Margahayu Utara, Babakan Ciparay ini.
(ysf)