RADARBANDUNG.id – DUNIA semakin tua, seorang gadis di bawah umur rela telanjang bulat secara live pada aplikasi media sosial dengan bayaran Rp8 juta di Jambi. Pelaku kini sudah diperiksa polisi.
Kejadian bermula ketika polisi mendapatkan informasi yang beredar pada media sosial terkait adanya kasus video p*rno seorang perempuan yang tersebar dalam aplikasi dewasa.
Lalu polisi melakukan lidik dan mendapatkan seorang perempuan di bawah umur di Merangin, Jambi.
“Dari situ kita tanya, ternyata adegan p*rno itu memang ia lakukan dan sengaja ia tayangkan dalam aplikasi itu,” ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11/2020).
Pelaku seorang wanita berinisial DMP. Pelaku mendapat Rp 8 juta dari aksi bug*lnya itu. Polisi mengatakan DMP bug*l setelah followers-nya memintanya dalam aplikasi media sosial.
“Jadi DMP ini punya aplikasi yang mana aplikasi itu bisa live streaming dan bisa mendapatkan uang dari sana,” katanya.
Kapolres sebutkan, adegan yang ia tampilkan awalnya biasa-biasa saja. Namun pada waktu 2 menit terakhir, followers-nya meminta DPM pada aplikasi tersebut untuk lakukan adegan telanj*ng, dengan imbalan uang dan DMP menyetujuinya.
“Nah, mulai terjadi adegan p*rno itu dan tersebar pada situs dewasa kemudian viral di medsos,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Firdon.
Baca Juga: Duh! Jual ABG Khusus Puncak Bogor, Sebegini Tarifnya
Polisi sudah meningkatkan status perkara video p*rno ini dari penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka. Namun tidak ditahan karena masih anak-anak.
Kasus ini tidak sampai di situ saja, ada seorang pria berinisial MF, yang mengetahui kejadian ini.
Baca Juga: 5 Gaya Pacaran Negatif ABG Zaman Sekarang Bikin Geleng Kepala, Jangan Ditiru Ya!
Lalu MF ini memeras dengan meminta sejumlah uang. MF memeras DMP agar video bug*lnya tak ia sebar.
“Setelah DMP kami amankan, lalu ia mengaku merasakan kerugian dari itu, karena ada pria yang meminta uang dari kejadian videonya yang beredar pada situs dewasa itu,” lanjutnya.
Baca Juga: ABG Disetubuhi dan Disiksa di Ciwidey, Awalnya Jalan-jalan Usai Kenalan di Facebook
“Lalu ia berikan uang itu agar tidak tersebar informasinya, tetapi informasi itu beredar di medsos,” ujarnya lagi. Polisi katakan telah menangjap MF atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Polisi kemudian menyita ponsel, buku rekening, kartu ATM, dan slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.
(ral/int/pojoksatu/rb)