Ridwan Kamil Beri Sanksi Teguran ke Bupati Bogor soal Kerumunan Habib Rizieq

Ridwan Kamil Masuk Jajaran Teratas Survei Pilihan Calon Presiden
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menjatuhkan sanksi kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.

Sanksi tersebut, terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor yang menimbulkan polemik.

Sanksi sesuai aturan Pergub No.63/2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Ade Yasin dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung Tak Hadir Pemeriksaan Polda Jabar

“Sanksi berupa teguran. Urutan Pergub kan (mulai) teguran tertulis, (lalu) administratif, baru denda. Urutannya sama,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap, sanksi bisa menjadi evaluasi dalam penyikapan potensi acara kerumunan. Jangan sampai, setelah ada sanksi terjadi lagi kasus serupa.

Baca Juga: 10 Jam Diperiksa di Polda Jabar, Sekda Bogor Sebut Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung Tak Berizin

“Memang dalam kehidupan gitu dulu. Tegur dulu. Jangan langsung (menjatuhkan sanksi) yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi,” ucapnya.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam Soal Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Ridwan Kamil: Saya Bertanggungjawab dan Minta Maaf

Soal sanksi kepada pihak panitia. Ridwan Kamil menyerahkannya ke Pemkab Bogor. Sebab, menurutnya, itu sudah bukan kewenangannya jika melihat tupoksi.

“Kalau panitia bukan kewenangan (pemerintah) provinsi. Kan kita provinsi otonomi,” pungkasnya.

(ysf)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D