RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menjatuhkan sanksi kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.
Sanksi tersebut, terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor yang menimbulkan polemik.
Sanksi sesuai aturan Pergub No.63/2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Ade Yasin dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung Tak Hadir Pemeriksaan Polda Jabar
“Sanksi berupa teguran. Urutan Pergub kan (mulai) teguran tertulis, (lalu) administratif, baru denda. Urutannya sama,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap, sanksi bisa menjadi evaluasi dalam penyikapan potensi acara kerumunan. Jangan sampai, setelah ada sanksi terjadi lagi kasus serupa.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa di Polda Jabar, Sekda Bogor Sebut Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung Tak Berizin
“Memang dalam kehidupan gitu dulu. Tegur dulu. Jangan langsung (menjatuhkan sanksi) yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi,” ucapnya.
Soal sanksi kepada pihak panitia. Ridwan Kamil menyerahkannya ke Pemkab Bogor. Sebab, menurutnya, itu sudah bukan kewenangannya jika melihat tupoksi.
“Kalau panitia bukan kewenangan (pemerintah) provinsi. Kan kita provinsi otonomi,” pungkasnya.
(ysf)