Jelang Pilbup, Pemkab Bandung Edukasi Prokes Covid-19

Jelang Pilbup, Pemkab Bandung Edukasi Prokes Covid-19

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Kepala Satpol PP Kab. Bandung, Kawaludin mengungkapkan, Pemkab Bandung bersama unsur Forkopimda terus menyosialisasikan Pilbup Bandung 2020 dan penegakkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan covid-19.

“Kurang lebih 15 hari lagi tahapan kampanye selesai dan sekitar tiga minggu lagi masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah lima tahun ke depan,” ujarnya.

“Meskipun Pilkada saat pandemi covid-19, dengan koordinasi pemerintah daerah dan Forkopimda, Insya Allah pelaksanaannya dapat berjalan kondusif,” klaimnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu melakukan desiminasi secara masif hingga tingkat RW.

“Dalam Pileg (pemilihan legislatif) 2019 angka partisipasi masyarakat mencapai 63 persen. Dengan sinergitas Desk Pilkada, KPU dan Bawaslu tingkat partisipasi masyarakat pilkada Rabu 9 Desember 2020 bisa mencapai 77.5 persen,” ucap Kawaludin.

Sedangkan terkait meningkatnya zona risiko covid-19 Kab. Bandung dari level sedang (oranye) ke level tinggi (merah), pihaknya mengaku akan terus mengedukasi masyarakat hingga penegakkan disiplin penerapan protkes.

“Bersama 6 kab/kota lainnya, Kabupaten Bandung masuk dalam level zona merah. Naiknya level risiko karena munculnya klaster baru pondok pesantren dan sebagian industri,” ucapnya.

“Tentu kondisi ini tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Bagaimana dua minggu ke depan Kabupaten Bandung harus turun kembali, minimal zona kuning,” paparnya.

Pada bagian lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bandung Wawan A Ridwan menuturkan, telah membentuk Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN.

Baca Juga: Debat Publik, Ini Visi Misi 3 Paslon Bupati Bandung

Sesuai Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 800/Kep.554-BKPSDM/2020.

“Awal November kemarin, kami mendapatkan instuksi dari lima lembaga yakni Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Bawaslu RI dan KASN (Komisi ASN) untuk membentuk satgas pengawasan pencegahan pelanggaran netralitas ASN,” papar Wawan.

Baca Juga: 51 Lembar Surat Suara Pilbup Bandung 2020 Rusak

Ia menjelaskan, Satgas bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Kabupaten Bandung sendiri, masih ada ASN yang melakukan pelanggaran. Karena itu, pihaknya bersama satgas akan terus menyosialisasikan netralitas.

Baca Juga: TPS di Kabupaten Bandung Rawan Penularan Covid-19

“Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, ada beberapa temuan yang menjadi catatan pelanggaran netralitas pada ASN Kabupaten Bandung, salah satunya menggunakan media sosial,” ungkapnya.

“Adanya kasus ini mungkin karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman ASN, jadi kami bersama satgas akan terus mensosialisasikan hal ini,” pungkas Wawan.

(ysf)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D