RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung menemukan adanya jual beli produk akta cerai palsu pada aplikasi marketplace online.
Humas PA Soreang, Suharja mengatakan bahwa pada awalnya, salah seorang pegawai PA Soreang tengah membuka aplikasi marketplace. Kemudian muncul sebuah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengecekan dan penelitian.
“Ternyata nomor perkaranya sama dengan data yang terdaftar di kami, sama pihaknya, itu entah bagaimana kok bisa, sedangkan dari kantor kami sudah mengeluarkan akta cerai untuk putusan tersebut,” ujar Suharja di kantornya, Rabu (18/11).
Di aplikasi marketplace tersebut, akta cerai palsu tersebut diperjualbelikan bahkan dengan harga sampai Rp1.550.000. Padahal, jika ingin mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama itu ada prosedurnya.
“Dari mulai pendaftaran, pelaksanaan sidang, menunggu ketetapan hukum, sampai kemudian akta cerai tersebut keluar,” sambungnya.
Suharja menilai, dari apa yang dilihatnya, berarti ada orang-orang tertentu yang memang tidak mau ribet dan direpotkan dengan mengikuti prosedur yang seharusnya.
“Mungkin itu ada orang-orang yang nggak mau ribet mengikuti pendaftaran, berkali-kali sidang, atau mengantri lama sehingga memilih cara-cara instan seperti itu,” jelas Suharja.
Setelah mendapatkan informasi adanya jual beli akta cerai tersebut, pihaknya melalui tim advokasi PA Soreang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjutinya. Suharja menuturkan PA Soreang merasa sangat dikecewakan dengan kejadian tersebut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan melakukan siaran pers melalui website resmi PA Soreang. Dimana dalam siaran pers tersebut, Ketua PA Soreang, Mahrus menyampaikan tiga hal. Pertama, produk akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang yang diperjualbelikan di marketplace itu murni dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, PA Soreang tidak bertanggung jawab atas penerbitan produk akta cerai yang mirip akta cerai yang diterbitkan oleh PA Soreang, yang ilegal alias tidak melalui proses pendaftaran dan persidangan perkara cerai di PA Soreang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pihak PA Soreang mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak tergiur melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti memperjualbelikan akta cerai atau melakukan transaksi jual beli akta cerai, di marketplace yang jelas-jelas merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.
“Permasalahan ini, sebenarnya merupakan masalah nasional yang sudah lama terjadi. Hanya saja, selama ini belum mengemuka, namun karena saat ini kejadiannya menyangkut PA Soreang, jadi permasalahan ini viral di Kabupaten Bandung,” tutur Suharja.
Selain melakukan siaran pers, PA Soreang juga bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk para panitera-panitera se Indonesia untuk melaporkan masalah jual beli akta cerai ini ketingkat yang lebih atas. Oleh karena itu, kini pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya.
“Terkait langkah hukum yang akan diambil, kami masih menunggu keputusan dari tingkat atas. Sebab, permasalahan ini terjadi di seluruh Indonesia, sehingga yang dirugikan bukan hanya PA Soreang, tetapi seluruh PA yang ada di Indonesia,” tutup Suharja.
Sementara itu, seorang pria yang tengah menunggu sidang perkara cerainya, Ahmad Hidayat (32) mengaku belum mengetahui terkait adanya aplikasi yang memperjualbelikan akta cerai. Meski demikian, dirinya sangat menyayangkan jika hal tersebut memang terjadi.
“Saya aja disini capek antri dari pagi, nunggu dari daftar sampai dapat panggilan, masa ada yang curang kayak gitu,” keluh Ahmad.
Ahmad sendiri memilih melakukan perceraian sesuai dengan prosedur yang seharusnya dibanding memilih cara instan membeli akta cerai secara online.
“Nggak mau, lebih baik seperti ini saja, ada perjuangannya,” tambahnya.
Menurutnya, dengan melakukan perceraian sesuai prosedur juga tidak terlalu mahal dan memakan waktu lama. Selain itu, daftar sendiri ke pengadilan agama lebih aman dan pasti.
“Saya daftar seminggu lalu, terus hari ini ada panggilan sidang, katanya dua tiga kali sidang udah beres kok, bayarnya sesuai jarak rumah ke pengadilan, kalau saya bayar sekitar 900 ribu soalnya rumah agak jauh di Ciwidey,” pungkasnya.