RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil merespons instruksi Medagri terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang dapat membuat kepala daerah kehilangan jabatannya jika melanggar.
Ridwan Kamil katakan, harus melihat kebijakan pencopotan kepada daerah secara komprehensif.
“Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,” ungkap Ridwan Kamil, Kamis (19/11/2020).
“Nah, biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” katanya.
Jika terkait dinamika kerumunan yang belakangan ini terjadi, menurutnya, perlu ada pembahasan lebih lanjut agar ia hingga masyarakat umum mengerti soal aturan ini.
“Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?,” katanya.
Pada bagian lain, ia katakan, kebijakan tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab mulai dari bandara, kegiatan di Jakarta hingga Kab. Bogor.
Padahal, dalam pandangannya, dinamika kerumunan terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Shihab.
“Tapi mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Shihab yang sudah lama tidak di Tanah Air sehingga menimbulkan atensi luar biasa,” ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi penegakan protokol kesehatan, yang meminta kepala daerah konsisten menerapkan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala daerah yang melanggar prokes bisa terkena sanksi. Salah satunya pencopotan dari jabatan.
Dalam UU No. 23 / 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Tito menjelaskan, jika itu dilanggar maka sanksinya dapat diberhentikan sesuai pasal 48.
Pasal 48 itu, kepala daerah wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Ayat 1 C mengatakan, antara lain tak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana pasal 67b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ridwan Kamil belum bertemu Rizieq Shihab
Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku belum berkomunikasi dengan Rizieq Shihab. Namun, tidak tertutup kemungkinan bersilaturahmi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Datang ke Bareskrim Polri
“Saya sampaikan tidak ada rencana tapi mungkin saja. Karena silaturahmi itu mulia, syariat agama. Jadi silaturahmi itu harus kepada siapa saja,” ucapnya.
“Tapi spesifik orang per orang belum tentu. Bisa tidak perlu bisa perlu sesuai kebutuhan. Tidak ada komunikasi,” pungkasnya.
(ysf)