FMPU DKI Laporkan Pencemaran Nama Baik Rizieq oleh Nikita Mirzani, Polisi Menolak

FMPU DKI Laporkan Pencemaran Nama Baik Rizieq oleh Nikita Mirzani, Polisi Menolak
Nikita Mirzani ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBANDUNG.id- LAPORAN Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap Nikita Mirzani ditolak Polda Metro Jaya.

Penyidik beralasan, laporan dugaan pencemaran nama baik Habib Rizieq Shihab (HRS) itu dinilai belum memenuhi syarat pelaporan.

“LP-nya (laporan polisi) belum keluar. Karena itu kan kita harus ada arahan-arahan tim cyber,” ungkap Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Saifudin seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (17/11).

Saifudin menyatakan, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan penyidik untuk meminta masukan agar pelaporan bisa memenuhi syarat.

Baca Juga: Akses Tol Lumpuh dan Fasilitas Bandara Rusak, PA 212 Minta Maaf

Karena itu, pihaknya memastikan akan melengkapi syarat pelaporan agar bisa diterima penyidik. “Maka, kita akan mencari alat bukti yang lain,” sambungnya.

Selain itu, Saifudin juga memastikan akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya setelah semua barang bukti yang diminta penyidik sudah terpenuhi.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Jabar Diduga Membiarkan Kerumunan

“Kita akan mencari alat bukti yang lain. Kita juga minta pendapat ahli di bidang cyber soal laporan kita (FMPU). Jadi kita laporannya kurang lengkap juga, makanya kita sempurnakan. Dalam waktu dekat akan saya datang lagi,” ungkap Saifudin.

(jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Entertainment


Iklan RB Display D