RADARBANDUNG.id – LIBUR panjang mulai Rabu, 28 Oktober kemarin sampai Minggu, 1 November 2020.
Dari lalu lintas darat, seperti kereta api terlihat ramai masyarakat yang memanfaatkannya untuk berlibur.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, terdapat 3 kota yang merupakan tujuan terbanyak, yakni Yogyakarta, Purwokerto dan Bandung.
“Paling banyak tujuan Jogja, Purwokerto dan Bandung. Ya betul (3 besar). 28 keberangkatan terbanyak tujuan Jogja sekitar 1.700-an, Purwokerto 810 dan Bandung 800-an,” jelasnya kepada JawaPos.com.
Kemudian, pada posisi keempat Stasiun Lempuyangan yang juga masih area Yogyakarta dan kelima Surabaya.
“Tujuan stasiun lempuyangan masuknya area Jogja juga sekitar 550 penumpang. Surabaya sama sekitar 500-an,” tambahnya.
Total keberangkatan penumpang kemarin tercatat 9.696 penumpang dari 9.748 tempat duduk yang berangkatkan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota.
“Angka ini masih akan bertambah mengingat penjualan tiket secara online dan go show sebelum 3 jam keberangkatan KA,” ucapnya.
Adapun ketersediaan jumlah tempat duduk tetap ada pembatasan kapasitas maksimal hanya 70 persen dari total kapasitas keseluruhan.
Dengan adanya peningkatan penumpang KA, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengoperasikan KA Tambahan secara bertahap hingga 27 KA per hari, mulai 27 Oktober hingga 1 November 2020 dengan pemberangkatan 12 KA dari Stasiun Gambir, 13 KA dari Stasiun Pasarsenen dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Bertambahnya penumpang KA pada libur panjang juga berdampak pada padatnya antrian rapid tes.
Tercatat Selasa 27 Oktober, layanan rapid Stasiun Pasar Senen dan Gambir melayani hingga sekitar 2.000 calon penumpang.
Untuk menghindari keterlambatan atau tertinggal KA, PT KAI mengimbau agar melakukan rapid tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan bagi calon penumpang.
Bagi calon penumpang yang kedapatan reaktif saat rapid tes tak boleh melakukan perjalanan KA dan tiket akan dikembalikan bea 100 persen diluar bea pesan.
Serta disarankan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Daop 2 Bandung Tambah Perjalanan KA Jarak Jauh
Penumpang yang akan berangkat wajib melampirkan hasil tes rapid atau PCR serta pengukuran suhu tubuh.
Jika terdapat calon penumpang suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan kembali sepenuhnya.
“PT KAI juga memberikan faceshield yang wajib pengguna jasa gunakan sepanjang perjalanan KA sampai dengan stasiun tujuan. Sepanjang perjalanan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala,” tutup Eva.
(jpc)