Menaker Sebar Edaran ke Gubernur, Upah Minimum 2021 Tak Naik

THR 2022 kurir 24.078 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta di Jabar Masuk Program Insentif Rp600 Ribu
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

RADARBANDUNG.id – SUDAH jatuh tertimpa tangga. Begitu situasi yang dihadapi pekerja atau buruh saat ini. Setelah pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, kini mereka harus menerima kenyataan bahwa tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Ketetapan tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang terbit Senin malam (26/10).

SE kepada gubernur se-Indonesia itu mengatur penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

  • SE penetapan upah minimum 2021 untuk gubernur

Surat edaran itu meminta gubernur menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Ida menuturkan, SE itu terbit untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Dengan demikian, perlu penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.  “Ini jalan tengah pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tuturnya, kemarin (27/10).

Penerbitan SE, juga berdasar kajian secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Karena, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah.

”Sesungguhnya bantalan sosial sudah pemerintah sediakan. Jadi, pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena sudah melakukan beberapa langkah,” paparnya.

  • Tidak ada kenaikan, tidak ada penurunan

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum 2021 setelah memperhatikan masukan dari semua pihak. Termasuk pekerja dan pengusaha.

”Tidak ada kenaikan, tidak ada penurunan,” tegasnya setelah 18th Senior Labour Officials Meeting Plus Three (SLOM+3).

Soal usul Depenas sebelumnya agar perusahaan tidak terdampak tetap menaikkannya tahun depan, menurut Anwar, agak susah mencari perusahaan yang terdampak dan tidak. Karena itu, untuk sementara tak ada kenaikan maupun penurunan upah tahun depan.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMP adalah instrumen agar kondisi sektor usaha tidak semakin terpuruk.

Tidak adanya kenaikan UMP harapannya juga bisa meminimalkan potensi PHK kepada buruh/karyawan.

“Ini harus jadi perhatian. Ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan. Dengan begitu, kita harus sama-sama menjaganya agar bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger yang berdampak pada yang lain (PHK),” ujarnya melalui video conference kemarin.

Namun, Ani menekankan pemerintah akan tetap berupaya memperbaiki daya beli masyarakat.

Hal itu dengan terus menggelontorkan belanja pemerintah melalui bansos.

Ia memerinci, keseluruhan belanja pemerintah pada 2020 yang berhubungan dengan bansos mencapai lebih dari Rp 220 triliun.

“Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat, yang diharapkan bisa membantu daya beli. Termasuk bantuan gaji kepada mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” terangnya.

(jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D