Sri menambahkan, Pemprov Jabar bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan memanfaatkan aplikasi Pikobar dalam proses pembersihan data, sehingga tidak akan ada data ganda atau KRTS yang menerima bansos dua kali.
“Untuk tahap tiga ini kita sudah bekerja sama dengan BPKP untuk cleansing data. Dengan Pikobar juga sudah melakukan 23 proses cleansing, sehingga data yang tahap tiga ini. Insyaallah sesuai dengan yang kita harapkan. Jadi tidak ganda atau dobel penerima,” katanya.
Jumlah KRTS Berdasarkan Daerah:
- Kota Bandung (9,88 persen)
- Kab Bandung (9,26 persen)
- Kab Bogor (7,55 persen)
- KBB (6,32 persen)
- Kab Garut (5,65 persen)
- Kab Bekasi (5,20 persen)
- Kab Subang (5,13 persen)
- Kab Cianjur (5,05 persen)
- Kab Sukabumi (4,89 persen)
- Kab Majalengka (4,88 persen)
- Kab Sumedang (4,37 persen)
- Kab Tasikmalaya (4,11 persen)
- Kab Ciamis (4,06 persen)
- Kota Depok (3,87 persen)
- Kab Karawang (3,53 persen)
- Kab Kuningan (3,04 persen)
- Kab Indramayu (2,88 persen)
- Kab Cirebon (2,76 persen)
- Kota Tasikmalaya (2,07 persen)
- Kota Bogor (1,74 persen)
- Kab Purwakarta (1,16 persen)
- Kota Cirebon (0,80 persen)
- Kota Cimahi (0,70 persen)
- Kota Bekasi (0,49 persen)
- Kota Banjar (0,27 persen)
- Kota Sukabumi ( 0,21 persen)
- Kab Pangandaran (0,15 persen)
Isi Bansos:
Uang Tunai Rp100.000
Sembako senilai Rp250.000
– Sarden 155 gram sebanyak 5/4 kaleng,
– Kornet satu kaleng besar/dua kaleng kecil
– Minyak goreng 1 liter
– Beras 5 kg
– Susu 5 pcs
– Vitamin C 1 paket,
– Gula pasir 1 kg,
– Garam 500 gram,
– Masker 4 pcs.
(ysf)