Kemenag Kabupaten Bandung Larang Travel Terima Calon Jamaah Umrah

Kemenag Sebut Biaya Haji 2023 Berpotensi Naik
Ilustrasi (IST)

RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Arab Saudi menjadwalkan memberi kesempatan bagi jamaah melaksanakan umrah 1 November 2020, dengan total jamaah 650 ribu dari seluruh dunia.

Namun, untuk pemberian izin masih harus menunggu pengumuman terkait negara mana saja yang boleh mengirim jamaah umrah tersebut.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bandung, Ishak Asnawi mengatakan, meskipun pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan hal demikian, namun Kementerian Agama belum memberikan surat edaran tentang pelaksanaannya kepada Kemenag daerah.

Sehingga masih belum ada kepastian, apakah 1 November 2020 Indonesia bisa mengirimkan jamaah atau tidak.

“Kan belum ada kepastian yang 650 ribu itu, apakah Indonesia kebagian atau tidak. Utusan haji Indonesia sedang melobi ke Kementerian Haji Arab Saudi, supaya bisa kebagian,” ujar Ishak, kemarin.

  • Prioritas pemberangkatan calon jamaah yang sudah daftar lebih dulu

Jika memang Indonesia boleh memberangkatkan jamaah, maka kata Ishak, prioritasnya adalah calon jamaah yang sudah mendaftar lebih dulu, tapi tertunda keberangkatannya.

Sedangkan, bagi calon jamaah yang baru daftar, harus menunggu. Kata Ishak, calon jamaah umrah yang tertunda seluruh Indonesia ada 36 ribu.

“Sedangkan untuk Kabupaten Bandung berdasarkan laporan dari travel, tidak ada calon jamaah umrah asal Kabupaten Bandung yang keberangkatan umrahnya tercancel. Karena Januari 2020 sudah berangkat semua,” jelas Ishak.

Ishak mengungkapkan, Kabupaten Bandung ada satu travel umrah yang sudah memiliki izin dari pusat, dan 5 travel cabang dapat izin Kemenag provinsi.

Karena masih belum ada kepastian, Ishak meminta para pengelola travel jangan dulu mengambil uang dari calon jamaah umrah.

  • Imbauan untuk travel umrah

“Saya imbau travel jangan dulu terima jamaah umrah. Travel mendengar imbauan saya. Jadi tidak ada yang tercancel (calon jamaah umrah). Sekarang buka, tapi belum berani membuka harga, karena belum ada kepastian,” tutur Ishak.

Ishak mengatakan persyaratan umrah umumnya hanya perlu menyediakan KTP, KK, pasport dan foto. Namun karena saat pandemi Covid 19, maka ada beberapa persyaratan tambahan, seperti kewajiban swab tes dengan hasil negatif. Kemudian juga ada batasan usia.

“Kalau sebelum pandemi Covid 19, anak sudah mendapat izin. Tapi kalau sekarang batasan usia hanya 18 tahun sampai 50 tahun. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan dan kamar yang tadinya bisa terisi 4 orang sekarang 2 orang,” pungkasnya.

(fik)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D