RADARBANDUNG.id – PRESIDEN KSIP, Said Iqbal kembali mengeluarkan ancaman demo nasional besar-besaran berkenaan kabar Presiden Joko Widodo akan teken pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020.
Ia mengatakan, demo sebelumnya rencananya berlangsung 1 November. Namun, ternyata bertepatan dengan hari libur nasional. Sehingga, kata Said, aksi bakal berlangsung 2 November 2020.
Sementara, pada 29 – 31 Oktober ada libur panjang.
-
Demo Omnibus Law 2 November
Sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.
Saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh akan melakukan demo nasional.
Dengan tuntutan MK membatalkan Omnibus Law dan meminta Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan UU itu.
“Aksi nasional buruh 2 November serempak pada 24 provinsi dan 200 kab/kota,” ucap Said Said dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2020).
“Dngan massa ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi pada Istana dan MK puluhan ribu buruh,” tegasnya.
-
Aksi nasional KSPI 9 – 10 November
Selain itu, KSPI juga akan demo nasional serempak pada 24 provinsi 9 – 10 November dengan menyertakan ratusan ribu buruh agar DPR mencabut Omnibus Law melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Selain meminta pencabutan UU Ciptaker dalam aksi 9-10 November 2020 juga akan menyampaikan tuntutan buruh lainnya.
Yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 seluruh Indonesia sebesar 8% dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Baca Juga: Polisi Tembaki Ambulans saat Demo UU Cipta Kerja
Ia menyebutkan, aksi nasional serempak pada 24 provinsi, melibatkan 200 kab/kota.
Seperti Bandung raya, Cimahi, Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon.
Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Baca Juga: Hasil Survei: Kian Sulit Berdemonstrasi dan Protes di Era Presiden Jokowi
Kemudian, Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo,
Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’,” ucapnya.
“Ini sksi yang terukur, terarah dan konstitusional, tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkasnya.
(muf/pojoksatu/rb)