RADARBANDUNG.id, SOREANG – Jajaran Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan wanita yang sedang hamil 7 bulan yang jasadnya ditemukan di kamar kontrakan, di Kampung Cibeureum RT 22 RW 11 Desa Sadu, Soreang, Kab. Bandung.
“Ternyata pelakunya teman dekatnya, boleh dikatakan sebagai suami siri. Yaitu S (47),” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (23/10).
Hendra mengungkapkan, bahwa korban Neng Yeti (34) dan pelaku telah menjalin hubungan kurang lebih selama satu tahun. Dalam hubungan itu, ada hasil anak yang tengah dikandung oleh korban.
Adapun motifnya, tutur Hendra, yaitu karena korban ingin melihat isi handphone pelaku, namun pelaku menolak permintaan korban, hingga pada akhirnya terjadi keributan.
“Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi handphonenya. Di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk (korban) pada lehernya, kurang lebih lima sampai tujuh sentimeter, kemudian ditekan dadanya (korban) sehingga mengakibatkan kematian,” sambung Hendra.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara menutup kunci dari dalam rumah dan kemudian keluar dari jendela. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke daerah Tasik, kemudian ke daerah Jawa Tengah.
“Alhamdulillah, kemarin kita berhasil menangkap yang bersangkutan di daerah Jawa Tengah, di rumah temannya daerah Banjarnegara. Tentunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Hendra.
Baca Juga: Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Kamar Kontrakan, Diduga Dibunuh
Hendra juga membenarkan bahwa korban sedang hamil 7 bulan. Beberapa hari sebelum kejadian, korban bahkan mengadakan syukuran untuk kehamilannya tersebut. Selain itu, berdasarkan keterangan, pelaku punya istri juga di daerah Jawa Tengah yaitu Wonosobo.
Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan di Soreang
“Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 338 dan atau pasal 365 tentang pembunuhan dan juga pencurian dengan kekerasan. Karena ada beberapa barang milik korban yang diambil pelaku, seperti cincin, ATM dan handphonenya. Dengan ancamannya 15 tahun,” papar Hendra.
(fik)