19 Massa Aksi UU Cipta Kerja di Bandung Ditangkap

Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 3 Tersangka Simpatisan KAMI
Aksi massa dalam demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jabar. Foto: Taofik Achmad Hidayat/ Radar Bandung

Esok harinya, pada 22 Oktober, pihak dari LBH Bandung bersama sejumlah orang tua mendatangi Polrestabes Bandung.

Namun, pihak LBH Bandung tidak mendapat akses untuk bertemu langsung dengan massa aksi yang ditangkap.

Pihak Polrestabes Bandung hanya mengizinkan satu orang perwakilan keluarga yang masuk.

Dikatakan, 17 dari 19 massa yang ditangkap sudah diperbolehkan pulang pada 22 Oktober.

Sementara, terkait dua mahasiswa yang masih ditahan, pihak LBH Bandung masih berkomunikasi lebih lanjut.

“Masih belum sampai pada tahap pendampingan karena beberapa keluarga yang masih ditahan belum berkontak dengan kita,” kata Heri Pramono, PBH LBH Bandung.

Baca Juga: Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Terkait insiden tersebut, melalui pesan singkat, Radar Bandung telah mencoba mengkonfirmasi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, demi meminta keterangan dari pihak kepolisian.

Namun, hingga berita ini ditulis, Radar Bandung belum menerima tanggapan.

(muh)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D