Ancaman Pidana pada Klaster Ketenagakerjaan bagi Pengusaha

Ancaman Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan bagi Pengusaha
Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Mas Putra Zenno.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Saat ini persepsi masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja masih beranekaragam.

RUU Cipta Kerja melalui teknik pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law ini tergolong baru.

Pada lingkungan negara-negara Common Law sebagai tempat asalnya seperti Amerika Serikat metode omnibus law ini mendapat julukan ‘Si Besar yang Jelek’ (The Big Ugly).

Terlepas dari keanekaragaman yang mewarnai argumen pro-kontra pada masyarakat, menarik untuk menjadi fokus utama adalah menyangkut klaster Ketenagakerjaan.

Seperti yang ketahui bersama bahwa, klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ditujukkan dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja dalam mendukung ekosistem investasi.

“Maka RUU dimaksud mengubah, menghapus, dan menetapkan beberapa pengaturan baru dari undang-undang yang sebelumnya telah eksis yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK),” kata Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Mas Putra Zenno.

Namun demikian, jika ditelusuri dari naskah-naskah RUU Cipta Kerja yang banyak beredar (ada yang 1000 lebih halaman, ada yang 900-an halaman, dan ada yang 800 sekian halaman), dalam klaster ketenagakerjaan sebagaimana telah disinggung, terdapat pengaturan yang sebenarnya telah tercantum pada UUK, antaranya Ancaman Pidana bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Minimum.

Rumusan pasal yang dimaksudkan diatur dalam Pasal 88E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Selanjutnya, Pasal 185 RUU tersebut menegaskan bahwa jika Pengusaha melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

“Kualifikasi perbuatan yang diatur dalam Pasal 185 ini merupakan tindak pidana kejahatan. Meskipun memiliki persamaan dengan UUK, akan tetapi terdapat ketentuan baru dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan pengecualian dimana ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Aturan tersebut wajib dipatuhi Pengusaha, tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil yang menekankan bahwa upah pada Usaha Mikro dan Kecil ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja pada suatu perusahaan yang berskala Mikro dan Kecil.

Tentunya ketentuan baru ini membuka peluang yang baik bagi eksistensi dan perkembangan Usaha Mikro dan Kecil.

Hanya saja, perlu kehati-hatian dan pengawasan yang ekstra dari pihak terkait dalam hal ini pemerintah, dikhawatirkan ketentuan Pasal 90B ayat (1) dan (2) tersebut disalahgunakan oleh Oknum Pengusaha yang mengaku-ngaku bahwa Usaha yang dibuatnya adalah berskala Kecil dan Mikro dengan tujuan menghindari atau mau menyimpangi ketentuan untuk tidak membayar Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah kepada para pekerjanya.

“Hal ini, rentan menjadi faktor kriminogen atau yang disebut sebagai faktor kondusif munculnya tindak pidana baru, terutama tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi dengan membuat seolah-olah usahanya adalah Usaha Mikro dan Kecil,” katanya.

(pra)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D