RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Sebanyak 201 orang menjadi korban tindak penipuan pembangunan perumahan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 8 miliar lebih.
Penjualan rumah yang dimaksud yakni perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence, Cimareme, Padalarang, KBB.
Kasus terbongkar setelah tiga konsumen yang menjadi korban melaporkan dua pengembang perumahan itu, Osi Rizal (58) dan Irvan Arief Rachman (42) yang masing-masing merupakan komisaris PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) dan bendahara umum.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, mengungkapkan, pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan pembangunan dua komplek perumahan tersebut.
Pada saat itu, jelasnya, telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan bekerjasama dalam kepemilikan lahan. Jadi lahan pembangunan punya orang lain, bukan punya mereka.
“Saat itu sudah oke semuanya, izin sudah jadi, dan mereka sudah menarik uang dari masyarakat, dan akhirnya ada 201 orang kurang lebih yang telah melakukan pembayaran dengan cicilan,” jelasnya, Kamis (22/10/2020).
Berjalannya waktu, terangnya, ketika semua perizinan sudah ada dan pembangunan sudah dimulai, ternyata terjadi kesalahpahaman antara para pemegang saham dengan juga pemilik tanah.
“Yang awalnya pemilik tanah minta untuk dibayarkan ketika rumahnya sudah jadi, akan tetapi dia (pemilik tanah) kemudian minta dibayar di depan, akhirnya pembangunan mandek,” ujarnya.
Di bagian lain, ungkap Yoris, ternyata perusahaan punya pembangunan apartemen Ostello di Sumedang.
“Akhirnya uang milik para nasabah yang seharusnya dijadikan rumah, ternyata uang-uang tersebut dialihkan untuk membangun apartemen itu,” katanya.
Namun karena gagal, akhirnya apartemen juga tidak berhasil dibangun. Hingga saat ini, baik apartemen maupun dua perumahan yang dijanjikan tidak dibangun.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, dan penyelidikan masih berlanjut, kita akan menelusuri siapa saja tersangka yang lain, dan uangnya kemana saja,” ujarnya.
Yoris menyampaikan, kepada masyarakat yang memang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada pihaknya.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan (378 dan atau 372 KUHpidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(kro/ysf)