RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sanksi pemecatan hingga pergantian antar waktu (PAW) membayangi pengurus PAN daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
PAN tak akan segan memberikan sanksi hingga pemecatan terhadap pengurus yang kedapatan tak aktif memenangkan pasangan calon (paslon) yang PAN usung, atau melanggar aturan.
Sekjen PAN, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno mengutarakan hal itu, yang menurutnya, langkah itu partai ambil guna memaksimalkan upaya pemenangan Pilkada.
Sebab, ia menegaskan, calon yang maju atau mendapat dukungan PAN tidak bisa berjuang sendiri.
Baca Juga: Pilbup Bandung: Nia Punya Program Percepatan Digitalisasi, DS Ribuan Lapangan Usaha
“Semua elemen partai harus ikut membantu. Ini berlaku bagi pengurus, anggota DPRD daerah yang menyelenggarakan pilkada. Kalau tidak, kami siapkan sanksi,” ungkapnya pascakonsolidasi pemenangan paslon bupati-wakil bupati Bandung Yena Iskandar Masoem- Atep di Kota Bandung, Rabu (21/10/2020).
Sementara itu, Ketua DPP PAN, Ahmad Nadjib Qodratul menambahkan, sanksi akan bertahap, mulai ringan hingga berat seperti pemecatan hingga PAW bagi anggota dewan.
Baca Juga: Cabup Cawabup Bandung Tancap Gas PascaSurvei Poldata
“Kader wajib memenangkan, jadi bukan hanya mendukung dan mencoblos. Jika terbukti tidak ikut memenangkan, akan mendapat sanksi berat bertahap,” terangnya.
Untuk itu, semua kinerja dan aktivitas kader daerah yang tengah menyelenggarakan Pilkada, partai bakal memantaunya secara ketat.
Baca Juga: Tanggapan Atep atas Kritik Aktivis Lingkungan
Sanksi berupa pemecatan, Nadjib tegaskan sudah terjadi terhadap pengurus yang juga anggota DPRD Kab. Ciamis hingga berujung PAW.
“Jika kesalahan fatal maka tidak akan segan melakukan pemecatan seperti Ciamis,” terangnya.
(ysf)