Polda Jabar Tetapkan 3 Simpatisan KAMI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Polisi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

RADARBADUNG.id, BANDUNG – Tiga simpatisan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus penyekapan dan penganiayaan kepada polisi berpangkat Brigadir berinisial A, di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, 8 Oktober lalu.

Polda Jabar menduga ketiga simpatisan KAMI ini terlibat melakukan pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, dari tiga tersangka, seorang tersangka berstatus mahasiswa dan dua lainnya pegawai swasta.

Tiga tersangka baru itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24).

“Kemarin dari hasil penyidikan, muncul tiga orang lagi. Kemudian, kemarin sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga. Mereka statusnya sama, pengeroyokan, satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta,” ujar Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (21/10).

“Mereka relawan, sementara relawan, kemarin para petinggi KAMI Jawa Barat ini memang kita panggil yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Dengan demikian, Erdi menjelaskan, total sudah ada 10 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, petugas kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh orang itu, tiga diantaranya DR, DH, dan CH ditahan Polda Jabar.

“Empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” tambahnya.

Ia mengungkap, hasil pemeriksaan sementara dari salah satu petinggi KAMI itu memang menyebutkan bahwa kejadian demo tanggal 8 Oktober mereka menghimpun dana Rp12 juta.

“Kemudian uang tersebut diberikan makanan dan minum pada saat aksi kepada relawan KAMI,” Erdi melanjutkan.

Akibat perbuatannya, IR, MYR dan URJ dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, aksi unjuk rasa tiga hari (6-8 Oktober) pada beberapa titik di Kota Bandung berujung ricuh.

Paling banyak massa terkonsentrasi di depan Kantor DPRD Jabar dan Gedung Satu. Ribuan massa aksi terdiri dari kalangan mahasiswa, buruh, pelajar dan elemen massa lainnya.

Baca Juga: Siapa Dalang Kerusuhan UU Cipta Kerja? Deklarator KAMI Duga Ini Orangnya

Aksi selalu diwarnai insiden pelemparan batu yang berbalas dengan tembakan gas air mata.

Pascakericuhan, polisi mengungkapkan adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan pangkat Brigadir berinisial A.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi sempat menjelaskan, Polda terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku lain.

Penyekapan terjadi pada posko relawan yang saat itu menjadi posko pendukung logistik dan kesehatan terhadap pelaku unjuk rasa.

Baca Juga: Pimpinan KAMI Jabar Diperiksa 7 Jam di Polda Jabar

“Begitu anggota melakukan pengecekan ke dalam posko, dalam posko terjadilah penganiayaan terhadap anggota kita. Untuk terkait anggota yang dianiaya di Polrestabes masih penyelidikan. Jadi anggota yang dilakukan penganiayaan ada di Karawang, Polrestabes, dan Sultan Agung Bandung,” pungkas Patoppoi.

(muh)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D