RADARBANDUNG.id, SOREANG – Aktivis Lingkungan Hidup Kab. Bandung, Pepep DW menyesalkan kegiatan offroad pada cagar alam Gunung Guntur. Kegiatan itu disebut-sebut melibatkan artis, bahkan Atep, yang notabene Cawabup (Calon Wakil Bupati) Bandung dalam Pilbup Bandung 2020.
Pepep mengungkapkan, rombongan offroad tersebut masuk ke Gunung Guntur melalui wilayah Kamojang, Kec. Ibun, Kabupaten Bandung.
Pepep menyayangkan kegiatan tersebut, lantaran status Gunung Guntur yang merupakan cagar alam, bukan tempat wisata.
“Jadi, kita lihat, awalnya mah engga lihat ada Atep, tapi justru lihat artis dangdut. Ia naik ke Guntur naik motor dua hari yang lalu, berarti hari Minggu, rombongannya banyak sekali. Pas ngasih tau itu cagar alam dan seterusnya ternyata ada Atep,” ungkap Pepep via Ponsel, Selasa (20/10/2020).
Pepep mengaku kecewa, padahal, ia katakan teman-temannya sudah berusaha untuk mengingatkan rombongan offroad itu, tapi menurutnya, tak mendapat respons.
“Kan (Atep) itu calon wakil bupati, seharusnya justru jauh lebih peka terhadap hal-hal semacam ini, apalagi ini menyangkut lingkungan,” kata Pepep.
Gunung Guntur cagar alam
Ia mengungkapkan Gunung Guntur statusnya cagar alam, bukan tempat wisata.
Memang ada Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Guntur, tapi pada tempat berbeda. Pepep katakan, Gunung Guntur merupakan hutan yang sangat dilindungi.
“Status tertinggi kawasan konservasi. Kalau pakai undang-undang No. 5/1990 ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Berdasarkan, pasal 19 jangankan melakukan perusakan, kita masuk tanpa izin itu bisa terancam pidana, karena statusnya cagar alam,” tuturnya.
Baca Juga: Pilbup Bandung, Atep Diterpa Isu Miring
Gunung-gunung banyak yang berstatus cagar alam. Ada 5 cagar alam terbesar yaitu cagar alam Kamojang, Papandayan, Gunung Tilu, Gunung Simpang, Burangrang, dan Tangkuban Parahu.
Baca Juga: Yena-Atep Resmi Daftar Pilbup Bandung 2020 ke KPU
“Pelanggaran – pelanggaran semacam ini banyak banget, setiap minggu terjadi,” akunya.
“Atas kejadian ini, harus minta maaf karena melakukan pelanggaran pada kawasan cagar alam, kemudian harus bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Terkait ini, Radarbandung.id telah menghubungi Atep untuk memintai tanggapannya, namun belum mendapat tanggapan.
(fik)