RADARBANDUNG.id – MUI imbau mahasiswa menahan diri untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa apalagi di masa pandemi COVID-19. Akan lebih baik bila mahasiswa melakukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mengapresiasi atas apa yang adik-adik mahasiswa lakukan dalam menyatakan ketidaksetujuannya atas UU Cipta Kerja ini. Namun, sebaiknya sikap tidak setuju itu lewat yudicial review ke MK,” kata Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI M Azrul Tanjung dalam pesan elektroniknya, Senin (19/10).
Sejumlah organisasi mahasiswa menyatakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja.
Azrul menambahkan sebagai negara yang menganut paham demokrasi, perbedaan merupakan hal yang mutlak. Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah terjadi.
Meski demikian mengingat kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, Azrul yang juga aktivis tersebut menyarankan sebaiknya mahasiswa tidak menggunakan jalur yang menggerakkan massa atau unjuk rasa.
“Karena dikhawatirkan terjadi penyebaran COVID-19. Kita tidak tahu, saat aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang tersebut siapa saja yang sehat dan siapa saja yang Orang Tanpa Gejala (OTG),” jelasnya.
Penyebaran COVID-19 tidak hanya menjadi masalah Indonesia tetapi juga sejumlah negara lainnya.
Baca Juga: Massa akan Kembali Demo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jabar Mulai Besok, Selama 1 Minggu
Untuk itu, ia mengimbau mahasiswa tidak melakukan aksi yang mengumpulkan banyak orang.
“Saya berharap adik-adik mahasiswa dengan kondisi saat ini, menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusi yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Massa Kembali Demo UU Cipta Kerja Besok, Polri Keluarkan Peringatan Ini
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan setidaknya 5.000 mahasiswa. Aksi akan berlangsung Selasa (20/10) mulai pukul 13.00 WIB.
(esy/jpnn)