RADARBANDUNG.id, BANDUNG – 5 organisasi pemuda Kota Bandung akan ajukan judicial review atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kelima organisasi itu yakni, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandung, Pengurus Cabang Satuan Pelajar, Siswa dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Bandung.
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bandung.
Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Merah Putih Hitam Indonesia (Hipma MPH) dan Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kota Bandung.
“Kita aliansi pemuda Kota Bandung mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung bersama-sama mengajukan judicial riview terhadap UU Cipta Kerja,” ungkap perwakilan GMNI Bandung, Faisal Aji Pradana, Minggu (18/10).
“Sembari menunggu draft yang final ditandatangani presiden kami memperkokoh barisan terlebih dahulum” ucapnya.
“Setelah ada draft yang asli kita baru buat tim kajian untuk membedah UU Ciptaker (Cipta Kerja) itu dan kami dapat pendampingan kantor hukum Boyke Luthfiana Syahrir, selaku Ketua SPW Pekat IB Jawa Barat,” imbuhnya.
-
Gejolak penolakan UU Cipta Kerja hal yang wajar
Faisal menganggap gejolak penolakan UU Cipta Kerja sebagai hal wajar, sebab sejumlah aturan merugikan buruh.
Kendati demikian, Faisal menghendaki aksi berlangsung kondusif dan mendahulukan kesadaran serta pemahaman terhadap UU tersebut.
“Gejolak aksi sebenarnya wajar memang ketika ada hak buruh yang dirasa dilanggar, (penolakan) baik oleh mahasiswa maupun serikat buruh itu sendiri,” katanya.
“Namun, yang sangat kami sesalkan aksi kemarin disusupi orang yang merusak konstelasi penyampaian aspirasi,” sambungnya.
Baca Juga: Cegah Hoax, Jokowi Minta Ridwan Kamil Sosialisasikan UU Cipta Kerja
“Kami sebarluaskan kepada kawan-kawan pemuda ataupun mahasiswa agar Bandung tetap kondusif, kita harus lebih dulu paham betul draft undang-undangnya,” imbuhnya.
-
Sikap terhadap UU Cipta Kerja
Menurut Faisal, dalam jalur diplomatik, ada dua cara membatalkan Omnibus Law, yakni peraturan pengganti UU dan judicial review.
Pihaknya pun secara lengkap telah menetapkan beberapa sikap terkait UU itu.
Baca Juga: Dede Yusuf: Demokrat Bakal Minta Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja
Pertama, mengutuk segala bentuk tindakan anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia.
Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk bersama-sama mengajukan judicial review dan menjaga kondusifitas Kota Bandung.
Baca Juga: Siapa Dalang Kerusuhan UU Cipta Kerja? Deklarator KAMI Duga Ini Orangnya
“Kami aliansi pemuda Kota Bandung tidak ingin perjuangan kawan-kawan yang aksi kemarin sia-sia maka kami memutuskan judicial review,” bebernya.
“Karena solusi masalah omnibus law hanya ada dua, menuntut presiden mengeluarkan perppu atau mengajukan judicial review,” pungkasnya.
(muh)