Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Diborgol Bikin Sakit Rekan

Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Diborgol Bikin Sakit Rekan
Para aktivis KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka (Pojoksatu.id)

RADARBANDUNG.id – Kepolisian menangkap dan menetapkan tersangka kepada sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), karena dianggap melakukan provokasi di media sosial terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Para petinggi KAMI, seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tampil di depan umum saat rilis kasus Bareskrim Polri, Kamis (15/10) kemarin.

Syahganda dan Jumhur tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tangan keduanya diikat. Mereka ditampilkan seperti penjahat kriminal.

Perlakuan terhadap Syahganda dan Jumhur yang dianggap sebagai tahanan politik ini mendapat kritikan keras sejumlah pihak.

Rezim ini pun dianggap lebih kejam dalam memperlakukan tahanan politik ketimbang pemerintahan Hindia Belanda yang pernah menjajah Indonesia.

Saya sedih dan menangis melihat @syahganda dan @jumhurhidayat dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris,” kata Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief di akun Twitternya, Kamis (15/10).

Aktivis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Adamsyah Wahab alias Don Adam turut mengecam perlakuan terhadap petinggi KAMI.

Kejam kali kalian polisi kepada aktivis politik! Mereka bukan koruptor atau penjahat kriminal,” cetus Don Adam di akun Twitternya, @DonAdam68.

Bahkan anggota DPR RI Fadli Zon juga ikut mengomentari penangkapan dan perlakuan aparat terhadap Syahganda dan Jumhur.

Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan dan manusiawi memperlakukan tahanan politik,” kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Jumat (16/10).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan satu persatu tahanan politik pada masa penjajahan Belanda di tanah air.

“Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu n Bangka. Bung Hatta n Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandanaitra lebih longgar. Merka masih diperlakukan manusiawi bahkan diberi gaji bulanan,” tandas Fadli Zon.

Potret sosok aktivis, sekaligus deklarator KAMI yang diborgol lengkap dengan baju tahanan juga memantik emosi aktivis Haris Rusly Moti.

Baca Juga: Kericuhan Pecah, 138 Mahasiswa di Bandung Terluka Usai Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Sobat, dikiranya negara hanya milik dia (penguasa) saja, hanya karena pegang hukum dan pegang duit,” kritik Haris Rusly menanggapi penahanan Syahganda dkk, Jumat (16/10).

Sebagai seorang aktivis yang turut menumbangkan pemerintahan orde baru, ia pun merasa sedih melihat perlakuan terhadap rekan sejawatnya layaknya pelaku kriminal berat.

Baca Juga: Cegah Hoax, Jokowi Minta Ridwan Kamil Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Sangat sakit dan perih rasanya menyaksikan dua sahabat saya diborgol tangannya dan dikenakan rompi oranye kayak Djoko Tjandra (terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali),” tandas Haris Rusly.

Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 3 Tersangka Simpatisan KAMI

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (15/10).

(one/sta/rmol/pojoksatu)

Editor : Oche Rahmat

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D