Pengemplang Pajak Penjualan Apartemen Jatinangor Rugikan Negara. Akibat perbuatan itu, kerugian pendapatan negara pada sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp 22.333.348.117.
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua tersangka.
Beserta barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan dengan tersangka berinisial DT, Kamis (15/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, penyerahan berkas perkara atas tersangka itu telah lengkap (P-21).
JPU menduga tersangka DT, selama kurun waktu masa pajak Januari 2012-Desember 2014 telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
Yaitu dengan sengaja tak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tak lengkap dengan menggunakan Wajib Pajak PT KJ.
-
Kerugian Negara mencapai Rp 22 miliar
Perbuatan itu menimbulkan kerugian pendapatan negara pada sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp 22.333.348.117.
Terkait perkara pidana ini, terdapat penyitaan sejumlah barang bukti dan penyerahannya kepada JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
-
Modus pengemplang pajak penjualan apartemen
Kepala DJP Jabar I Neilmaldrin Noor menduga, modus Operandi tersangka DT melalui PT KJ dengan sengaja tak melaporkan penjualan unit Apartemen Easton Park Residence Jatinangor, Jabar secara benar. Dan atau telah memperhitungkan Faktur Pajak masukan sebagai pengurang PPN yang terutang yang tidak seharusnya dikreditkan, melalui SPT atas nama PT KJ.
“Tujuan tersangka tak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar untuk mengecilkan jumlah pembayaran pajak,” ujar Neil.
Perbuatan tersangka, termasuk pidana bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan.
Baca Juga: Mulai 1 September, Ditjen Pajak Sediakan Aplikasi Antrean Online
Terakhir dengan UU No.16/2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2012 s.d Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang.