RADARBANDUNG.id, KABUPATEN BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengundang Bupati Bandung, Dadang M Naser untuk mengklarifikasi adanya laporan masyarakat.
Laporan yang tengah Bawaslu dan Sentra Gakkumdu tangani, dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilbup Bandung 2020.
Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya ingin memeroleh kejelasan terkait apa yang pelapor tuduhkan.
Namun Ari tak menyebut pelaporan yang dimaksud, dengan alasan masih substansi dan dalam pemeriksaan.
“Hari ini undangan kepada yang bersangkutan (bupati) atas laporan masyarakat. Sesuai mekanisme, kita lakukan undangan kemarin untuk bisa hadir. Untuk menggunakan haknya mengklarifikasi,” ujar Ari, Rabu (14/10/2020).
Selain Bupati Dadang Naser, pihaknya juga akan meminta bantuan ahli bahasa forensik. Karena ini dugaan pidana, kata Ari, maka harus hati-hati.
Makanya, Bawaslu akan meminta keterangan ahli. Sehingga, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan bulat dalam mengambil kesimpulan.
Baca Juga: Ini Nomor Urut Paslon Pilbup Bandung 2020 dan Maknanya bagi Para Kontestan
“Laporan masuknya sudah terpenuhi, tapi tanggal detail harus dicek. Karena ini dugaan pelanggaran pidana, jadi yang menangani juga bukan hanya Bawaslu tapi juga Sentra Gakkumdu,” tutur Ari.
Ari mengungkapkan, bupati Dadang Naser bersedia memenuhi undangan Bawaslu, tapi melalui aplikasi zoom.
Pihaknya tak menyoal itu karena kondisi pandemi Covid-19 dan ruang regulasinya memungkinkan.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Video Kader PKK Dukung Paslon Pilbup Bandung
“Zoom secara tertutup karena ini dalam ruang pemeriksaan. Kemarin kita panggil pihak pelapor, saksi dari terlapor dan kali ini pihak yang dilaporkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Bawaslu Seret Dadang Naser dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Hajat Huluwotan
“(Bupati) bersedia klarifikasi, meski melalui daring zoom ini. Berdasarkan form A1 sudah ada dua orang yang dimintai keterangan dari pelapor,” pungkasnya.
(fik)