Bawaslu: Libatkan Anak-anak Kampanye Terancam Penjara 5 Tahun

Bawaslu: Libatkan Anak-anak Kampanye Terancam Penjara 5 Tahun
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia.

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pihak yang melibatkan anak dalam kampanye dapat terjerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling maksimal Rp10 juta.

Bawaslu Kabupaten Bandung sejauh ini telah mencatat adanya 5 kasus pelanggaran terhadap anak dalam kampanye Pilbup Bandung 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan, bentuk pelanggaran, seperti membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye.

Pelibatan anak dalam berbagai kegiatan untuk menggalang dukungan, baik secara offline maupun online.

“Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan orang dewasa,” ucap Hedi, Selasa (13/10).

“Selain itu, modus pelanggaran kampanye pelibatan anak lainnya, menjadikan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dan memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya,” tuturnya.

  • Alasan pelarangan kampanye dengan libatkan anak

Adanya larangan pelibatan anak itu sebenarnya maksudnya agar proses politik pemilihan kepala daerah, yang sangat kental dengan kompetisi tak berdampak buruk pada anak.

Bila pemahaman anak belum maksimal, khawatir akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak.

Baca Juga: Isu Omnibus Law Pengaruhi Suara Paslon di Pilbup Bandung?

“Apalagi, Pilkada serentak 2020 berlangsung saat pandemi COVID-19. Upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks,” sambung Hedi.

Terhadap pihak-pihak yang masih melakukannya, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menandatangani surat edaran bersama yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

Baca Juga: Ini Nomor Urut Paslon Pilbup Bandung 2020 dan Maknanya bagi Para Kontestan

“Surat edaran bersama ada karena dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada tak mengatur lugas larangan anak-anak dalam kampanye politik,” kata Hedi.

“Kami juga tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih,” tuturnya.

Dalam mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya.

Baca Juga: Sule-Mulan Jameela dan Deretan Seleb Pendukung Calon Pilbup Bandung

Selain itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada.

Penindakan, kata Hedi, sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium. “Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindakan,” pungkasnya.

(fik)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D