Sekap dan Aniaya Polisi saat Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Demo UU Cipta Kerja di Bandung Ricuh, Polisi Tangkap 10 Orang
Aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di Bandung. Foto: Muhammad Dikdik/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gelombang demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bandung berbuntut panjang.

Kepolisian kini telah menetapkan 7 orang tersangka, imbas kericuhan demo penolakan Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Kota Bandung 8 Oktober lalu.

Pasca kericuhan, Polda Jabar mengungkap adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan pangkat Brigadir inisial A.

“Pagi ini Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi 8 Oktober, saat kejadian demo Gedung Sate maupun DPRD,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Erdi mengatakan, dari ke-7 tersangka, 3 orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar. Sementara seorang lainnya di Polres Karawang.

Sementara, yang lainnya tak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja: Mahasiswa Duduki Flyover Pasupati, Gedung DPRD Jabar Mencekam!

Erdi mengatakan, aksi penganiayaan terjadi pada sebuah bangunan, Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Awalnya, polisi menangkap 75 orang yang diduga bertindak anarkis. Lalu, kepolisian melakukan upaya pengembangan hingga menetapkan 7 tersangka.

Baca Juga: Kericuhan Pecah, 138 Mahasiswa di Bandung Terluka Usai Demo Penolakan UU Cipta Kerja

“Anggota dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian batu,” terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas 5 tahun.

(ysf)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D