Bawaslu Temukan Video Kader PKK Dukung Paslon Pilbup Bandung

Paslon Pilbup Bandung 2020
3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung saat menunjukan nomor urut usai pengundian nomor urut Paslon dan penerapan prokes dalam Pilkada 2020 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/9). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, KABUPATEN BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan adanya video berdurasi pendek, yang mengatasnamakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Gunung Leutik, Kec. Ciparay, yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilbup Bandung 2020.

“Tentu saja sangat kami sayangkan, karena selayaknya mereka tidak membawa PKK dalam politik praktis,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, Minggu (11/10).

Bawaslu mengingatkan pengurus dan kader PKK untuk tetap dalam posisi netral pada hajatan Pilbup Bandung 2020.

“Kader PKK dituntut netral, tapi mereka juga bisa menyukseskan Pilkada dengan berperan aktif dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya menyangkut aturan terbaru terkait Pilkada, seperti saat kampanye tidak boleh ada kerumunan massa lebih dari 50 orang,” tutur Ari.

  • Tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Bandung

Terkait temuan ini, Bawaslu akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk memerintahkan pengawas kecamatan berkoordinasi dengan kecamatan yang bersangkutan.

Kader PKK, mereka punya hak suara, tapi hak politik hanya bisa pada TPS saja, tak perlu pamer segala karena bisa merusak peran mulia PKK. Sama dengan ASN posisinya harus netral, hanya tentu beda perlakuannya,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri No. 11/ 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, untuk tahun 2020 dana desa tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tapi juga pemberdayaan masyarakat. Salah satunya untuk mendukung kegiatan TP PKK desa.

Baca Juga: Ini Nomor Urut Paslon Pilbup Bandung 2020 dan Maknanya bagi Para Kontestan

Subjek pengawasan Pilkada, adalah setiap organisasi yang menggunakan anggaran negara, baik APBD, APBN maupun APBdes.

Menurutnya, larangan dalam undang-undang Pilkada, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye ataupun mendukung calon tertentu.

Baca Juga: Isu Omnibus Law Pengaruhi Suara Paslon di Pilbup Bandung?

“Pengurus dan kader PKK mulai tingkat desa sampai kabupaten agar bisa menjaga netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya, PKK bukan organisasi partai atau yang berafiliasi kepada partai politik tertentu. PKK mengemban tugas sosial, sudah sepatutnya tidak memanfaatkan kegiatan sosial untuk kepentingan lain,” pungkas Ari.

(fik)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D