Rektor Unisba menyayangkan tindakan oknum polisi dalam demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja melakukan tindakan berlebihan terhadap mahasiswa.
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Unisba mengadakan rapat pimpinan dalam upaya menyamakan persepsi antara pimpinan universitas dengan pimpinan lembaga dan fakultas, Sabtu (10/10).
Rapat itu menyusul rangkaian kejadian aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung kericuhan dan rusaknya fasilitas kampus Rabu-Kamis (7-8/10).
Rektor Unisba, Edi Setiadi mengatakan, dari hasil rapat pimpinan, Unisba menyatakan sikap penyesalan.
Ia katakan, tindakan sebagian kecil oknum polisi yang menangani unjuk rasa mahasiswa (termasuk Unisba) melakukan tindakan berlebihan (excesive force).
Fasilitas kampus Unisba rusak saat demi tolak omnibus law
Sehingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas kampus, dan aparat penegak hukum tidak patut melakukan perbuatan itu.
Dalam surat pernyataan sikap Unisba kepada Kapolda Jabar dan Kapolretabes Bandung dengan Nomor 924/K.06/Rek-k/X/2020, Edi menuturkan, fasilitas kampus tak ada kaitannya dengan objek pelaksanaan tindakan polisi.
Menurut Edi, penegak hukum (in casupolisi) harus memperhatikan code of conduct for law enforcement.
Salah satunya, kapan seorang penegak hukum menggunakan force (when strictly and only to the extent required for the performance of their duty).
Selain itu, memperhatikan basic principle on the use of force and firearm by law enforcement official serta KUHAP.
“Dari instrumen hukum itu, perusakan fasilitas kampus dan pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidak benar, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” tegas Edi.
Edi pun menyesalkan dan meminta perhatian pimpinan Polri agar praktik tindakan polisi itu jangan menjadi kebiasaan.
Atau menganggap tindakan biasa karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.
Baca Juga: Pecah Kerumunan Massa di Sekitar Kampus Unisba-Unpas, Polisi Tembakan Gas Air Mata.
Edi percaya kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh kepada Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian.
Yang secara tegas mengatakan, tugas pokok polisi, pertama memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Kampus Unisba Ditembaki Gas Air Mata, Satpam Dipukul, Polisi Bantah Penyerangan
Kedua, menegakan hukum dan ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat.
“Kami (Unisba) sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.
(muh)