Ridwan Kamil Kirim Pesan Buruh ke Jokowi, Begini Isi Suratnya

Demo UU Cipta Kerja di Bandung Ricuh, Polisi Tangkap 10 Orang
Aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di Bandung. Foto: Muhammad Dikdik/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Aksi tiga hari unjuk rasa di Kota Bandung membuat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bakal kirim surat penyampaian aspirasi buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

Kendati demikian, buruh memilih tak cepat puas. Mereka tetap akan mengawal hingga UU Cipta Kerja benar-benar dibatalkan.

Jika ada arahan dari serikat masing-masing para buruh siap kembali turun jalan ke Jakarta.

“Saya sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh,” ungkap Ridwan Kamil saat menemui pengunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).

Ridwan Kamil mengungkap surat yang akan ia kirim kepada presiden Jokowi dan DPR berupa pernyataan penolakan dengan tegas terhadap UU Cipta Kerja, sesuai aspirasi buruh, dan juga meminta presiden menerbitkan Perppu.

“Karena proses undang-undang ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani presiden,” imbuhnya.

Ridwan Kamil sempat menerima audiensi perwakilan buruh yang berunjuk rasa hari ini di depan Gedung Sate. Ia kemudian mendatangi mobil komando dan menyampaikan hal itu di hadapan massa aksi.

“Kepada buruh saya titip, silakan suarakan apapun tapi jaga ketertiban dan jaga fasilitas umum,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyampaikan, surat rekomendasi itu merupakan hasil audiensi.

Menurutnya, kepada pemerintah pusat, pihaknya hanya bisa menuntut pengajuan rekomendasi, sebab UU Cipta Kerja kewenangan pemerintah pusat.

“Kewenangan ada pada presiden, jadi pemerintah daerah hanya menyampaikan aspirasi melalui surat rekomendasi,” katanya.

“Pertama adalah penolakan buruh secara tegas terhadap Omnibus Law. Kedua, meminta presiden untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang untuk pembatalan undang-undang itu. Khususnya, klaster ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca Juga: Pecah Kerumunan Massa di Sekitar Kampus Unisba-Unpas, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Roy mengatakan, langkah tercepat untuk menganulir undang-undang itu dengan Perppu. Sebab, jika menempuh uji materi ke MK akan memakan waktu yang lebih panjang.



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D