RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy menanggapi gelombang aksi penolakan pengesahan Undang- undang (UU) Cipta Kerja.
Menurutnya, gelombang demonstrasi yang terjadi, sebagai wujud sikap rakyat saat melihat ada hal-hal atau tindakan yang mereka rasa tidak pas dan ada kebijakan yang mengambil hak-hak mereka.
“Masyarakat perjuangannya pada luar parlemen. Artinya, bisa menggunakan judicial review, class action, atau demo, sebagai sesuatu yang sifatnya undang-undang melindungi,” ujar Dede Yusuf via Ponsel, Kamis (8/10).
Orang boleh melakukan demo, tetapi, ia katakan, karena sekarang sedang masa pandemi Covid-19, maka ia berharap demo jangan sampai menjadi cluster baru Covid-19.
Selain itu, Dede Yusuf juga menyarankan kepala daerah dalam menghadapi aksi demo untuk tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Menurutnya, kepala daerah, harus melihat persoalan ini dengan kepala dingin.
“Tetapi, kepala daerah juga punya hak untuk bisa memberikan penilaian terhadap undang-undang. Karena nantinya akan berkaitan erat dengan kondisi daerah,” ucapnya.
Baca Juga: MK Bakal Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur
“Sebab undang-undang ini kan akan berlaku bagi semua masyarakat, jadi sebagai kepala daerah punya hak, asal dengan jalur yang konstitusional,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.