“Airlangga Hartarto menyatakan banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja”
RADARBANDUNG.id – DPR mengesahkan UU Cipta Kerja Senin (5/1). Setelah itu, sejumlah hoax beredar dan memicu kegusaran publik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab sederet informasi keliru yang begitu ramai itu.
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya hoax yang sudah sangat banyak beredar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
-
Hoax UU Cipta Kerja
Adapun informasi keliru yang beredar terkait UU Cipta Kerja yakni banyaknya penghapusan hak-hak pekerja. Seperti upah minimum, pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cuti haid, cuti melahirkan.
Selain itu, jam kerja para buruh, dan status kekaryawanan sebagai pegawai kontrak seumur hidup, serta bakal banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia secara bebas.
Airlangga menegaskan bahwa para pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja tertera manfaat lain bagi para pekerja yang terkena PHK. (Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Unduh Isinya di Sini)
Yakni, peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
Airlangga mengatakan, mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama pada Pasal 77 dan 79.
Bahkan mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan, pada UU Cipta Kerja juga mengatur pekerjaan yang sifatnya fleksibel atau tidak terikat dengan waktu kerja, seperti e-commerce. Aturan masalah itu malah ada dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.
Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja: Mahasiswa Duduki Flyover Pasupati, Gedung DPRD Jabar Mencekam!
“Kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui. kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” tegasnya.
Untuk isu pekerja kontrak, mereka tetap mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Pergantian perusahaan outsourcing diatur dalam Pasal 66.
Baca Juga: Buruh Kota Bandung Menolak UU Cipta Kerja, Oded Kirim Surat ke Jokowi
Dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang kehadiran TKA. Para TKA yang masuk ke Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.
“Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” tutupnya.
(jpc)