Farhan: Omnibus Law Momentum Digitalisasi Penyiaran, Murahkan Akses Internet

Farhan: Omnibus Law Momentum Digitalisasi Penyiaran, Murahkan Akses Internet

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – DPR RI mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada rapat Paripurna, Senin (5/10). Terdapat 11 klaster atau sektor dalam Omnibus Law. Salah satunya bidang dukungan riset dan inovasi yang menjangkau digitalisasi penyiaran.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, Omnibus Law akan menjadi instrumen baru digitalisasi penyiaran agar meningkatkan kreatifitas, akses media dan akses internet super cepat.

“Dalam klaster penyiaran ada sebuah terobosan besar, ASO (Analog Switch Off). Semua lembaga penyiaran televisi terestrial yang menggunakan frekuensi harus migrasi ke teknologi penyiaran digital,” ujar Farhan, Rabu (7/10).

  • Omnibus law penyiaran

Dengan demikian, Farhan optimis seluruh lembaga penyiaran televisi teresterial akan menggunakan frekuensi dengan lebih efisien, sehingga akan tersedia digital deviden pada frekuensi 700 MHz.

“Keuntungan bagi kita adalah digital deviden pada frekuensi itu menambah kapasitas dan kecepatan koneksi internet dengan signifikan semua sektor. Bayangkan akses internet dengan dua kali lebih cepat 30 persen lebih murah. Jadi dari klaster penyiaran Omnibuslaw, dalam dua tahun kedepan kita semua akan mendapat benefit yang besar,” katanya.

Farhan menerangkan, saat ini lembaga penyiaran berada dalam manuver kurang efisien dengan menggunakan pita lebar yang tidak efisien. Pada saat bersamaan teknologi dan tren pasar pesawat penerima (pesawat TV sampai HP) sudah menggunakan teknologi digital dan hampir tidak ada pabrik elektronik yang masih memproduksi pesawat televisi analog.

“Jadi hijrah ke digital ini keniscayaan,” terangnya.

Farhan memastikan digitalisasi ini akan mendapat suport setiap unsur daerah terutama perkotaan dan menjadi kebutuhan masyarakat.

“Memang benar bahwa ada masyarakat yang belum mampu memiliki pesawat televisi digital. Tetapi dengan subsidi set top box untuk jutaan pemilik pesawat televisi analog, maka pemerataan tayangan akan lebih memungkinkan terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Jawab Sederet Hoax UU Cipta Kerja

Omnibus Law UU Ciptaker ia nilai bertujuan memudahkan usaha, termasuk digitalisasi penyiaran. Selain itu investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, Farhan memastikan tidak semua bidang terbuka bebas.

Pada sektor media, kepemilikan asing maksimal hanya 20 persen, untuk sektor pendidikan semua kembali ke norma awal.

Baca Juga: Netty PKS Minta Jokowi Tunjukkan Naskah Asli UU Cipta Kerja

“Masalah ketenagakerjaan, memang melemahkan daya tawar pekerja, tetapi bukan berarti membuat pekerja jadi tidak sejahtera. Bahkan peluang maju bersama jadi besar. Namun bagaimana pun saya mendorong kelompok pekerja dan professional mengambil sikap kritis karena kita tidak mau RUU Ciptaker ini dianggap monopoli para pemilik modal. Ruang-ruang ekspresi, kebebasan berpendapat dan demokrasi bahkan lebih dibuka,” pungkasnya.

(arh)

Editor : Oche Rahmat

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D