Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh Gabung dalam Mogok Nasional

Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh Gabung dalam Mogok Nasional
Ilustrasi/Jawapos.com

RADARBANDUNG.id – Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh siap bergabung dalam mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

2 juta buruh akan mengikuti aksi mogok nasional ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, mogok nasional ini sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Serta UU No. 21/2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/10).

Said katakan, 2 juta buruh yang mengikuti mogok nasional berasal dari ragam kalangan.

Meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi baja, farmasi kesehatan.

Selain itu, percetakan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

  • Sebaran wilayah buruh yang ikut mogok nasional

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bandung Raya, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi.

Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

  • Tuntutan aksi mogok nasional 

Dalam aksi mogok nasional, buruh akan menyuarakan tolak Omnibus Law Cipta Kerja terkait tetap ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) jangan hilang.

Kemudian, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif.

Cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Baca Juga: Soal Mogok Kerja Buruh Jabar Besok, Ini Imbauan Gubernur dan Kapolda

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna Senin (5/10) kemarin.

Dari pengesahan setidaknya ada dua fraksi yang melakukan penolakan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Baca: DPR Ngotot Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Walk Out).

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D