SPSI Kabupaten Bandung Pilih Tak Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh Gabung dalam Mogok Nasional
Ilustrasi/Jawapos.com

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Berbeda dari buruh wilayah lain yang menggelar demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, SPSI Kabupaten Bandung tak turun ke lapangan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, terkait RUU Cipta Kerja yang ia ketahui, DPR baru akan mengesahkannya 8 Oktober 2020, namun ternyata 5 Oktober 2020.

  • SPSI ambil langkah judicial review

Uben mengungkapkan, pihaknya lebih memilih mengambil langkah judicial review.

Buruh Kabupaten Bandung yang tergabung dalam SPSI tak turun ke jalan. Namun, dalam pabrik masing-masing ada kegiatan.

Ada beberapa buruh pabrik yang berhenti bekerja, tapi tak boleh keluar oleh pihak perusahaan. Jika keluar, buruh harus menjalani karantina dan tidak akan mendapatkan upah.

“Demonya pada lingkungan pabrik. Jadi, ya tidak melaksanakan aktivitas produksi. Ada beberapa perusahaan dan kebetulan ada beberapa perusahaan yang juga libur,” kata Uben.

Ia mengakui, ada beberapa pasal yang kontroversial dan bermasalah. Seperti hitungan upah buruh per jam tidak lagi ada UMK.

Kontrak kerja seumur hidup dan masif, perusahaan yang membayar upah tidak sesuai tidak ada ketentuan pidananya, penghapusan jaminan sosial ketenagakerjaan, penghapusan cuti karyawan, dan beberapa pasal lain.

Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, KPA Bakal Ajukan Judicial Review

“Kepada seluruh buruh Kabupaten Bandung kita akan berjuang untuk membatalkan omnibus law ini, mungkin dengan masuk ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Uben.

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D