RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur dan Kapolda Jabar tak menyampaikan larangan terhadap aksi mogok kerja nasional di Jabar.
Namun, meminta buruh dapat menahan diri untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa. Alasannya, kerawanan pandemi Covid-19.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, tak hanya buruh tapi masyarakat luas baiknya bisa menahan diri saat pandemi.
Penyampaian aspirasi, kata Ridwan Kamil, hendaknya melalui dialog dan tak menggelar kerumunan.
“Apapun yang terjadi dalam situasi-situasi saat ini kita imbau masyarakat dapat menahan diri,” katanya, Senin (5/10/2020).
“Kita imbau saling memahami dengan cara-cara dialog, cara-cara baik dan menyampaikan aspirasi tidak perlu dengan kerumunan. Karenanya kita imbau kita melaksanakan apapun kegiatan dengan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, rencana dalam mogok kerja buruh Jabar buruh, pada hari pertama akan melakukan pada pabriknya masing-masing.
Hari kedua, misalnya Cimahi, Kab. Bandung Barat. Pagi mogok kerja pada pabrik, siang longmarch ke kantor pemerintahannya masing-masing. Hari ketiga akan bergerak ke Gedung Sate.
Imbauan Kapolda terkait aksi mogok kerja buruh Jabar
Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi menegaskan harapannya agar buruh tak menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari mulai Selasa (6/10).
“Dan saya berharap tidak terjadi demo dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Rudy mengaku, Polda Jabar sudah menyiapkan pengamanan. Ia mengingatkan, kegiatan apapun selama pandemi termasuk demo, hendaknya dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Terkait masalah demo buruh nanti Omnibus Law, Polda Jabar menyiapkan pengamanan, kami pelayannya masyarakat tapi yang harus ingat dalam kegiatan apapun selama pandemi Covid-19 perhatikan protokol kesehatan, itu patokannya ada,” kata Rudy.
“Kami imbau buruh nanti kalaupun ada demo, perhatikan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto menyatakan, buruh akan tetap mogok nasional secara serentak.
“Kita tetap melakukan kegiatan aksi unjuk rasa serentak dengan protokol Covid-19,” ungkapnya.
Roy mengakui, ada upaya-upaya pemerintah dan pengusaha mencegah aksi buruh. Selain itu, termasuk pengerahan aparat ke pabrik-pabrik.
“Imbauan itu sudah mereka lakukan, baik melalui Kadin, Apindo, dinas-dinas, termasuk pihak aparat pun sudah datang ke perusahan-perusahaan yang potensial, untuk mengimbau buruhnya tidak ada aksi unjuk rasa,” ungkapnya.
Roy menegaskan, aksi merupakan hak konstitusional, sebagaimana UU No. 9/1998 tentang menyampaikan pendapatan pada muka umum (demonstrasi) dan UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Jabar Fix Mogok Kerja 3 Hari
“Ini menyangkut kepentingan buruh, hak buruh, sehingga tidak bisa pengusaha melarang larang untuk menyampaikan aspirasinya dalam menuntut haknya sesuai hukum. Undang-undang melindungi,” pungkas Roy.