Kampanye Pilkada 2020: Sepeda Santai, Bazar, hingga Konser Dilarang

pendaftaran parpol pemiu 2024 anggaran pemilu 2024 pemilu 2024 pilkada
Ilustrasi/ Ist

RADARBANDUNG.id- KAMPANYE di pilkada serentak 2020 bakal berbeda dengan di pilkada/pemilu sebelumnya.

Dalam Peraturan KPU No. 13/2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi, kampanye tatap muka yang diizinkan hanya pertemuan terbatas.

Rapat umum atau kampanye akbar resmi dihilangkan.

Termasuk kegiatan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa lainnya seperti konser musik, pentas seni, panen raya, jalan santai.

Sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga HUT partai politik. Semuanya dilarang.

”Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 (yang mengatur tentang kampanye, Red),” kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, kemarin (24/9).

Untuk pertemuan terbatas, meskipun diperbolehkan, PKPU 13/2020 mencantumkan persyaratan yang cukup ketat.

Yakni, peserta maksimal 50 orang, wajib mengenakan masker dengan benar, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Lalu, bagaimana jika dilanggar? PKPU juga mengatur ketentuan sanksi.

Disebutkan, jika terjadi pelanggaran, ada sanksi berjenjang, mulai teguran yang disampaikan Bawaslu.

Namun, bila teguran tak digubris, akan dilakukan pembubaran dan pengurangan masa kampanye selama tiga hari.

Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, sanksi yang dikenakan KPU hanya sebatas administrasi.

”Undang-Undang (UU) Pilkada tidak mengatur sanksi pidana,” ujarnya.

Sementara itu, ketentuan didiskualifikasi dalam UU Pilkada diatur secara terbatas hanya kepada paslon yang melakukan politik uang (money politics) ataupun memutasi pejabat di kurun waktu yang dilarang.

Karena itu, jika sanksi pidana atau diskualifikasi diterapkan, dibutuhkan revisi UU Pilkada atau penerbitan Perppu Pilkada.

Meski demikian, Raka menyebutkan, kans sanksi pidana bisa dijeratkan melalui UU Kekarantinaan Wilayah atau UU Wabah Penyakit. Eksekutornya adalah aparat kepolisian.

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti PKPU 13/2020 dengan membuat aturan turunan.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Tetap Jalan

Itu dibutuhkan untuk panduan teknis pelaksanaan bagi jajaran pengawas di lapangan.

Disinggung soal jenis sanksi yang sangat minim dan relatif ringan, Afif (sapaan Afifuddin) mengakuinya.

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Politik


Iklan RB Display D