RADARBANDUNG.id- SEKRETARIS Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abdul Rohim Gazali menyebut pihaknya bisa saja menempuh upaya hukum ketika pemerintah dan DPR tidak menunda Pilkada Serentak 2020.
Rohim mengatakan, tak tertutup kemungkinan Muhammadiyah akan menggugat pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR dan KPU.
Jika Pilkada 2020 menyebabkan banyak korban akibat terjangkiti Covid-19.
Rohim mengungkapkan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diselenggarakan PWI dengan tema Menimbang Pilkada Serentak 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama”, Kamis (24/9).
“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember,” tegas dia.
Menurut Rohim, upaya hukum yang bisa ditempuh yakni gugatan class action di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, Muhammadiyah lebih dahulu memantau ekses negatif Pilkada Serentak 2020 sebelum menggugat.
Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Tetap Jalan
“Ini, kan, semacam class action, ya. Namun, kami tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” beber dia.
Muhammadiyah sendiri, kata Rohim, sudah mengimbau pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Jabar Tolak Pilkada 2020
Pasalnya, kecenderungan penularan Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Namun, pemerintah dan DPR bersikukuh memaksakan pelaksanaan pilkada.
“Saya sampaikan, kami sudah meminta ditunda, tetapi tetap jalan,” pungkasnya.
(ast/jpnn/rb)